Hidayatullah.com– Anggota Partai Komunis China terjaring razia di Karawang, Jawa Barat, baru-baru ini. Informasi dihimpun hidayatullah.com, Rabu (19/09/2018), anggota Partai Komunis China itu kedapatan membawa buku berlogo palu arit.
Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membenarkan adanya delapan WNA (warga negara asing) asal Republik Rakyat China yang dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan setelah terjaring razia pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi setempat Yopie Asmara, di Karawang, Selasa (18/09/2018), mengatakan, kedelapan WNA itu harus dimintai keterangan karena terjaring razia pengawasan orang asing pada Senin (17/09/2018) malam.
Tim terpadi pengawasan orang asing itu sendiri terdiri atas Kantor Imigrasi, Polres, Pemkab, dan TNI.
Menurutnya, delapan warga negara asing yang sempat terjaring razia pengawasan orang asing tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.
Keberadaan orang asing itu diketahui sesuai dengan laporan masyarakat dan petugas turun ke lapangan untuk menjawab kecurigaan masyarakat atas keberadaan WNA itu.
Sesuai dengan pemeriksaan, kedelapan WNA itu memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku. Kedelapan WNA itu berada di Karawang untuk menjalani kegiatan rapat bisnis mereka.
“Jadi tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan delapan WNA asal RRC itu,” sebutnya kutip Antara.
Baca: Indonesia Diserbu Buruh Asing, KAMMI Tuntut Mosi Tidak Percaya pada Jokowi
Sementara itu, terkait dengan temuan buku kecil berlambang palu dan arit dalam razia itu, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengakui kalau buku kecil tersebut memang ditemui.
“Tapi itu tidak ada kaitannya dengan penyebaran paham komunis di Indonesia. Buku kecil berlambang palu dan arit itu milik WNA yang terjaring, karena kebetulan yang bersangkutan anggota Partai Komunis di negaranya (China, Red),” sebutnya.
Baca: PDI-P dan Partai Komunis China Tindak Lanjuti Kerjasama Bangun “Rumah Soekarno”
Sumber lain menyebutkan, enam orang WNA asal China berikut dua orang WNI diamankan pihak Imigrasi Karawang, dari Hotel Amaris di Jalan Interchange tol Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (17/09/2018) malam.
Keenam WNA, yakni Fu Zhibo, Wu Min, Shen Li, Tan Yunbo, Lan Zhibing, dan Tian Zhi Guo merupakan pekerja proyek utusan dari PT Sinohydro Graha Persada (SGP) 2 yang berlokasi di Bekasi Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sementara dua orang WNI, Umar (29) merupakan asisten survei dan Aris (34) bertindak sebagai driver.
Tiga dari enam WNA beserta Umar, disebutkan sebagai orang yang ada di dalam video yang saat ini tengah viral di media sosial. Dalam video yang berdurasi 3 menit 18 detik itu, keempatnya kedapatan tengah mengukur tanah di wilayah RT 06 RW 06 Jatimulya, Tambun, Bekasi.
Baca: Pekerja China Terlibat Keributan di Bekasi, KCIC Minta Maaf
Berdasarkan data yang dihimpun, keenam WNA dan 2 WNI tersebut mulai check in di Hotel Amaris pada Sabtu 15 September 2018, sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka menempati 4 kamar di lantai III, yakni kamar nomor 309, 310, 314, dan 316. Seluruh kamar yang disewa diketahui atas nama Nasirudin.
Adapun beberapa kegiatan yang dilakukan para WNA tersebut selama menginap, di antaranya melakukan survei pengukuran lokasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, mulai dari SDN Tegalega I sampai Jalan Batu Bubulah Desa Tegalega, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, pada 16-17 September 2018.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta maaf atas insiden keributan yang terjadi saat pengukuran jalan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” kata Corportae Communication PT KCIC Febrianto Wibowo, Selasa (18/09/2018).
Febrianto membenarkan pekerja China yang terlibat keributan dengan Ketua RT setempat dan kemudian viral lewat video itu sedang mengerjakan proyek kereta cepat. Pihaknya memastikan ke depannya, akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“PT KCIC memastikan semua pekerjaan lapangan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan selalu berkoordinasi bersama pemangku kepentingan terkait,” tambahnya.*