Hidayatullah.com– Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan tidak setuju dengan aturan setiap lembaga majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau dari pandangan NU, kami tidak sependapat. Masa harus daftar,” ujar Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas di Meulaboh, Aceh, Senin kutip Antaranews, Selasa (24/12/2019).
Robikin menyampaikan penegasan tersebut menjawab pertanyaan dari peserta Seminar Nasional Kebangsaan Nahdlatul Ulama di Aceh Barat.
Baca: PP Muhammadiyah Tolak Peraturan Menag soal Majelis Taklim
Robikin menilai, mestinya para pihak dapat bersyukur karena kegiatan majelis taklim yang dilaksanakan oleh kalangan masyarakat dilakukan secara sukarela.
Sebab, jelasnya, semua kegiatan majelis taklim yang dilaksanakan oleh masyarakat berasal dari biaya sendiri, dan kegiatan keagamaan dalam agama Islam itu sudah dijamin negara.
Namun demikian, Robikin mempersilakan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan lembaga majelis taklim ke Kemenag terdekat, sebab aturan tersebut bersifat tidak wajib.
“Ini kan mendaftarnya sukarela, yang mau mendaftar silakan, yang tidak nggih,” sebutnya.
Ia menduga, bagi masyarakat yang mau mendaftarkan lembaga majelis taklim ke kementerian terkait bisa saja berpotensi mendapatkan pembinaan dari pemerintah, baik dari segi pembinaan secara kelembagaan maupun bisa jadi dalam bentuk bantuan. “Yang pasti itu bukan wajib hukumnya,” sebutnya.
Sikap senada sebelumnya disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir yang menolak adanya peraturan menteri agama (PMA) soal majelis taklim.
PP Muhammadiyah meminta pemerintah untuk tidak terlalu jauh mengatur kegiatan keagamaan umat Islam. Salah satunya seperti mengatur majelis taklim melalui PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
“Kalau serba diatur pemerintah secara detail atau berlebihan nanti aktivitas sosial lainnya diatur juga. Tidak boleh ada diskriminasi khusus pada kegiatan keagamaan di lingkungan umat Islam seperti majelis taklim,” ujar Haedar Nashir dalam keterangan tertulis diterima hidayatullah.com Jakarta, Selasa (03/12/2019)..
Haedar menuturkan, kegiatan keagamaan di ranah umat seperti majelis taklim justru dapat menghidupkan spirit keislaman yang tinggi dan sangat positif untuk menanamkan, memahamkan, dan mengamalkan Islam dengan baik dan benar.
Baca: Wamenag: Tak Ada Sanksi Majelis Taklim yang Enggan Mendaftar
Sementara Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, masyarakat agar tidak perlu resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim.
“Karena semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag, agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik,” ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com Jakarta, Selasa (03/12/2019).*