Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Tidak Ada Kata Toleransi pada LGBT dan Aliran Sesat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 November 2017 15:42 3:42 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 November 2017 15:42
Bagikan
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin (dua dari kiri) bersama Pengurus MUI KH Cholil Nafis (kiri) dan jajaran pengurus lainnya pada acara pembukaan Rakornas Dakwah MUI di kompleks TMII, Jakarta Timur, 8 Mei 2017.
Bagikan

Hidayatullah.com– Mendengar masih adanya kalangan yang salah mengartikan toleransi, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, KH Cholil Nafis Lc MA PhD membantu meluruskannya.

Menurutnya, toleransi itu bisa dilakukan pada hal-hal yang tidak merusak agama dan hukum. Tapi kalau pada hal-hal yang menyimpang, kata dia, tidak bisa ditoleransi. Contohnya lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender atau biasa diistilahkan LGBT.

Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia ini menegaskan, tidak ada satupun agama yang membenarkan LGBT.

Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pun, kata dia, perkawinan itu harus dengan beda jenis, bukan sesama jenis.

“Penyimpangan seperti ini harus diamputasi,” ujar Kiai Cholil saat dihubungi hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (02/11/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Indonesia Terancam Konflik jika Aliran Sesat Tumbuh Subur

Baca: 95 Persen Muslim Anggap LGBT Salah Secara Moral

Penyimpangan seperti aliran sesat juga tidak boleh ditoleransi, tambahnya. Sebab merusak agama. Karena itu, fatwa aliran sesat harus disampaikan kepada masyarakat bahwa ini tidak boleh diikuti. Tujuannya agar kemurnian agama dan akidah umat Islam terjaga.

Ia heran jika yang menyampaikan fatwa tersebut dianggap intoleran.

“Memberi tahu (fatwa) kok intoleransi? Wong memfatwakan saja sudah bagian dari menjaga prinsip,” ucapnya. “Jadi sesuatu menodai kehormatan agama dan manusia itu tidak ada kata toleransi.”Andi

Baca: Inilah Toleransi Islam dan Toleransi Hakiki

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aliran sesat di Indonesiafatwa aliran sesatFatwa MUIintoleransiIslam toleranJILKetua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUIKH Cholil Nafiskomunismelesbian homoseksual biseksual dan transgenderlgbtliberalismeMUIMUI dan toleransisurvei intoleransyiahtoleransitoleransi beragamaUU Perkawinan No 1 Tahun 1974
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Lingkungan: Reklamasi di Teluk Jakarta Membahayakan
Tulisan selanjutnya Datangi Fadli Zon, Kuasa Hukum Buni Yani Minta Pengawasan Penegakan Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?