Assalamualaikum Wr Wb
SAYA ada permasalahan tentang anak saya yang diadopsi adik kandung sendiri (adik menikah dengan wanita muallaf yang menjadi muslimah karena ingin menikah dengan adik saya). Sejak 2005 sampai sekarang (lebih lima tahun, kami dipersulit tidak bertemu dengan anak kandung sendiri) sudah hampir 2 tahun yang lalu adik saya pisah rumah dengan istrinya (sayang anak saya ikut dengan istrinya dan kembali ke tengah kluarganya yang non-muslim).
Saya mengajukan ke pengadilan untuk permohonan pembatalan hak asuh anak. Namun saya salah memasukkan perkara (seharusnya perkara gugatan, bukan permohonan).
Akhirnya perkara permohonan saya cabut, untuk saya lanjutkan ke perkara gugatan (sedang persiapkan gugatan dan bukti baru).
Satu minggu yang lalu saat saya minta bantuan RT tempat istri adik saya tinggal, terkejut saya saat melihat KK adik saya semuanya sudah jadi non Muslim termasuk anak saya sudah memiliki nama tambahan.
Tapi menurut keterangan RT setempat, pihak istri adik saya sudah membuat KK baru yang semuanya bertulis status agamanya Islam (kemungkinan digunakan untuk mengantisipasi tuduhan jika ada apa-apa).
Berita tentang perkara saya sudah diliput oleh Radar Depok (3 minggu terakhir ini), dan detik.com.
Saya senantiasa memohon Alloh SWT untuk mengembalikan anak agar selamat dari usaha “pemurtadan”.
Selain telah berdoa, adakah solusi bagi kami?
Saya berharap kepada MUI untuk menghapus adopsi dalam perundang-undangan di RI ini, karena banyak juga disalah gunakan.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr Wb
Hadi Kurniawan
Foto: Radar Depok