Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Adakah Solusi Atasi Usaha “Pemurtadan”?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Agustus 2011 09:58
Bagikan
Bagikan

Assalamualaikum Wr Wb

SAYA ada permasalahan tentang anak saya yang diadopsi adik kandung sendiri (adik menikah dengan wanita muallaf yang menjadi muslimah karena ingin menikah dengan adik saya). Sejak 2005 sampai sekarang (lebih lima tahun, kami dipersulit tidak bertemu dengan anak kandung sendiri) sudah hampir 2 tahun yang lalu adik saya pisah rumah dengan istrinya (sayang anak saya ikut dengan istrinya dan kembali ke tengah kluarganya yang non-muslim).

Saya mengajukan ke pengadilan untuk permohonan pembatalan hak asuh anak. Namun saya salah memasukkan perkara (seharusnya perkara gugatan, bukan permohonan).

Akhirnya perkara permohonan saya cabut, untuk saya lanjutkan ke perkara gugatan (sedang persiapkan gugatan dan bukti baru).

Satu minggu yang lalu saat saya minta bantuan RT tempat istri adik saya tinggal, terkejut saya saat melihat KK adik saya semuanya sudah jadi non Muslim termasuk anak saya sudah memiliki nama tambahan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tapi menurut keterangan RT setempat, pihak istri adik saya sudah membuat KK baru yang semuanya bertulis status agamanya Islam (kemungkinan digunakan untuk mengantisipasi tuduhan jika ada apa-apa).

Berita tentang perkara saya sudah diliput oleh Radar Depok (3 minggu terakhir ini), dan detik.com.

Saya senantiasa memohon Alloh SWT untuk mengembalikan anak agar selamat dari usaha “pemurtadan”.

Selain telah berdoa, adakah solusi bagi kami?

Saya berharap kepada MUI untuk menghapus adopsi dalam perundang-undangan di RI ini, karena banyak juga disalah gunakan.

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum Wr Wb

Hadi Kurniawan

Foto: Radar Depok

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratepemurtadan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya SHAM FM, Jadikan Radio Sebagai Sarana Dakwah
Tulisan selanjutnya Sufi Mesir Tolak Gabung Liberalis untuk Lawan Salafy

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?