Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penerbitan sertifikat pengakuan untuk Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri (LSHLN) diberikan secara gratis.
Adapun pembiayaan dalam proses pengakuan Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri hanya untuk mengganti biaya perjalanan meliputi tiket, visa, transport lokal di Indonesia, fiskal dan honor auditor yang besarannya sesuai dengan kebijakan LSHLN.
“Jadi, ketika Decree MUI diterbitan tidak dikenai biaya apapun,” tegas MUI dalam pernyataannya ditandatangani Ketua KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal H. M. Ichwan Sam diterima hidayatullah.com, Rabu (26/02/2014).
Ditegaskan pula bahwa pembiayaan sertifikasi halal ditetapkan berdasarkan suatu pedoman yang sudah sangat jelas, sehingga tidak dimungkinkan adanya pembiayaan lain yang tidak jelas (invisibility cost).
MUI menerangkan bahwa pembiayaan sertifikat halal didasarkan pada banyaknya produk, bahan dan fasilitas produksi yang akan disertifikasi. Pembiayaan dikenakan sekali saat pendaftaran yang berlaku 2 tahun. MUI tidak mengenakan biaya bulanan berdasarkan kuota produk yang diperdagangkan.
“Biaya sertifikasi halal dilakukan melalui akad biaya yang mencakup biaya pendaftaran, administrasi audit, honor auditor, rapat auditor dan rapat komisi fatwa, serta penerbitan sertifikat halal,” terangnya.
Kiai Ma’ruf menegaskan, berdasarkan standar pembiayaan yang berlaku di MUI terhadap pengakuan LSHLN, maka tidak dimungkinkan adanya pembiayaan lain di luar untuk kepentingan audit LSHLN.
Selanjutnya MUI yang telah menerapkan sertifikasi menerapkan sistem monitoring pada Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri. Monitoring atas pengakuan LSHLN yang telah diakui MUI dilakukan dengan cara memastikan keabsahan dan otentisitas sertifikat halal yang diterbitkan. Serta berkomunikasi aktif jika diketahui ada hal-hal yang tidak sesuai dengan standar dan prosedur MUI dan LPPOM MUI, serta pertemuan tahunan untuk melakukan koordinasi.
Diterangkan, MUI akan melakukan review atas pengakuan LSHLN setiap dua tahun sekali. Peran Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri dalam proses sertifikasi halal Sertifikat halal dari LSHLN yang diakui oleh MUI berperan dalam proses sertifikasi halal untuk bahan baku yang digunakan pada produk akhir saja dan hanya untuk produk yang diproduksi di wilayah negara LSHLN tersebut berada.
“(Adapun) pencantuman logo halal pada kemasan adalah wewenang Badan POM RI. Badan POM RI akan menerbitkan ijin labelisasi halal bagi perusahaan berdasarkan penerbitan Sertifikat Halal MUI,” demikian pernyataan itu.*