Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Tegaskan Sertifikasi Lembaga Halal Luar Negeri diberikan Gratis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Februari 2014 12:36 12:36 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Februari 2014 12:36
Bagikan
Salah satu produk dengan label halal dari MUI.
Bagikan

Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penerbitan sertifikat pengakuan untuk Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri (LSHLN) diberikan secara gratis.

Adapun pembiayaan dalam proses pengakuan Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri hanya untuk mengganti biaya perjalanan meliputi tiket, visa, transport lokal di Indonesia, fiskal dan honor auditor yang besarannya sesuai dengan kebijakan LSHLN.

“Jadi, ketika Decree MUI diterbitan tidak dikenai biaya apapun,” tegas MUI dalam pernyataannya ditandatangani Ketua KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal H. M. Ichwan Sam diterima hidayatullah.com, Rabu (26/02/2014).

Ditegaskan pula bahwa pembiayaan sertifikasi halal ditetapkan berdasarkan suatu pedoman yang sudah sangat jelas, sehingga tidak dimungkinkan adanya pembiayaan lain yang tidak jelas (invisibility cost).

MUI menerangkan bahwa pembiayaan sertifikat halal didasarkan pada banyaknya produk, bahan dan fasilitas produksi yang akan disertifikasi. Pembiayaan dikenakan sekali saat pendaftaran yang berlaku 2 tahun. MUI tidak mengenakan biaya bulanan berdasarkan kuota produk yang diperdagangkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Biaya sertifikasi halal dilakukan melalui akad biaya yang mencakup biaya pendaftaran, administrasi audit, honor auditor, rapat auditor dan rapat komisi fatwa, serta penerbitan sertifikat halal,” terangnya.

Kiai Ma’ruf menegaskan, berdasarkan standar pembiayaan yang berlaku di MUI terhadap pengakuan LSHLN, maka tidak dimungkinkan adanya pembiayaan lain di luar untuk kepentingan audit LSHLN.

Selanjutnya MUI yang telah menerapkan sertifikasi menerapkan sistem monitoring pada Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri. Monitoring atas pengakuan LSHLN yang telah diakui MUI dilakukan dengan cara memastikan keabsahan dan otentisitas sertifikat halal yang diterbitkan. Serta berkomunikasi aktif jika diketahui ada hal-hal yang tidak sesuai dengan standar dan prosedur MUI dan LPPOM MUI, serta pertemuan tahunan untuk melakukan koordinasi.

Diterangkan, MUI akan melakukan review atas pengakuan LSHLN setiap dua tahun sekali. Peran Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri dalam proses sertifikasi halal Sertifikat halal dari LSHLN yang diakui oleh MUI berperan dalam proses sertifikasi halal untuk bahan baku yang digunakan pada produk akhir saja dan hanya untuk produk yang diproduksi di wilayah negara LSHLN tersebut berada.

“(Adapun) pencantuman logo halal pada kemasan adalah wewenang Badan POM RI. Badan POM RI akan menerbitkan ijin labelisasi halal bagi perusahaan berdasarkan penerbitan Sertifikat Halal MUI,” demikian pernyataan itu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lukmanul Hakim: Australia yang Harusnya Marah Pemberitaan Tempo
Tulisan selanjutnya Perkosa Ibu Sendiri, Remaja 14 Tahun Jadi Terdakwa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa

Berita
8 Juni 2026 21:00
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja

Terbaru

  • Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz
  • Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia
  • PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja
  • Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak
  • Bersama DPR-DPD RI, MUI Gelar Hari Dialog Antar Peradaban Internasional, Dorong Perdamaian Global dari Indonesia
  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?