Hidayatullah.com– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).
KSPI menolak pemberlakuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh pekerja asing.
KSPI menilai, kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.
Menurut Presiden KSPI Said Iqba, dengan membebaskan pekerja asing bisa bekerja di berbagai jenis perusahaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan.
“Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA,” ungkap Iqbal dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (10/09/2019).
Iqbal menilai ada tiga pelanggaran yang bisa saja terjadi terkait peraturan tersebut.
Pertama, sebutnya, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia. Dengan adanya perluasan seperti ini, bisa saja terjadi TKA bekerja tanpa pendamping dari tenaga kerja lokal.
Kedua, ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan).
Tujuannya, terang Iqbal, ketika masa kontrak kerja TKA sudah habis, maka posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal.
Adapun, kata Iqbal, jika pekerjaan yang bisa diduduki TKA diperluas, maka perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan tidak akan terjadi.
Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh unskilled worker (pekerja tidak terampil). Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal.
Dengan adanya kebijakan perluasan tersebut, menurut Iqbal, maka membuka peluang TKA unskilled worker mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulit didapatkan.
Oleh karena itu, KSPI meminta agar Kepmenaker No 228 Tahun 2019 dicabut.
Iqbal pun mengingatkan bahwa KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019.
Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Adapun isu yang akan diangkat adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Jika Permenaker ini tidak segera dicabut, salah satu tuntutan yang akan kami suarakan adalah penolakan terhadap kebijakan TKA. Bisa saja selain aksi di DPR RI, kami juga akan melakukan aksi di kantor Kemenaker,” tegasnya.
Selain itu, KSPI juga akan melakukan judicial review (uji materi) terhadap Permenaker tersebut.*