Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KSPI Tolak Peraturan Jabatan yang Dapat Diduduki Pekerja Asing

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 September 2019 13:15 1:15 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 September 2019 13:15
Bagikan
[Ilustrasi] KSPI menolak Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA
Bagikan

Hidayatullah.com– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).

KSPI menolak pemberlakuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh pekerja asing.

KSPI menilai, kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

Menurut Presiden KSPI Said Iqba, dengan membebaskan pekerja asing bisa bekerja di berbagai jenis perusahaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan.

“Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA,” ungkap Iqbal dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (10/09/2019).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Iqbal menilai ada tiga pelanggaran yang bisa saja terjadi terkait peraturan tersebut.

Pertama, sebutnya, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia. Dengan adanya perluasan seperti ini, bisa saja terjadi TKA bekerja tanpa pendamping dari tenaga kerja lokal.

Kedua, ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan).

Tujuannya, terang Iqbal, ketika masa kontrak kerja TKA sudah habis, maka posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal.

Adapun, kata Iqbal, jika pekerjaan yang bisa diduduki TKA diperluas, maka perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan tidak akan terjadi.

Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh unskilled worker (pekerja tidak terampil). Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal.

Dengan adanya kebijakan perluasan tersebut, menurut Iqbal, maka membuka peluang TKA unskilled worker mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulit didapatkan.

Oleh karena itu, KSPI meminta agar Kepmenaker No 228 Tahun 2019 dicabut.

Iqbal pun mengingatkan bahwa KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019.

Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Adapun isu yang akan diangkat adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Jika Permenaker ini tidak segera dicabut, salah satu tuntutan yang akan kami suarakan adalah penolakan terhadap kebijakan TKA. Bisa saja selain aksi di DPR RI, kami juga akan melakukan aksi di kantor Kemenaker,” tegasnya.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan judicial review (uji materi) terhadap Permenaker tersebut.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KepmenakerKSPIpekerja asingTenaga KerjaTKAUndang-Undang Ketenagakerjaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bertemu Jokowi, Tokoh Papua Minta Fokus Pembangunan SDM
Tulisan selanjutnya PBNU Kritik Pasal RUU Pesantren yang Beri Ruang Intervensi Pemerintah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Berita
29 Agustus 2026 09:20
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?