Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KSPI Tolak Peraturan Jabatan yang Dapat Diduduki Pekerja Asing

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 September 2019 13:15 1:15 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 September 2019 13:15
Bagikan
[Ilustrasi] KSPI menolak Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA
Bagikan

Hidayatullah.com– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).

KSPI menolak pemberlakuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh pekerja asing.

KSPI menilai, kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

Menurut Presiden KSPI Said Iqba, dengan membebaskan pekerja asing bisa bekerja di berbagai jenis perusahaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan.

“Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA,” ungkap Iqbal dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (10/09/2019).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Iqbal menilai ada tiga pelanggaran yang bisa saja terjadi terkait peraturan tersebut.

Pertama, sebutnya, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia. Dengan adanya perluasan seperti ini, bisa saja terjadi TKA bekerja tanpa pendamping dari tenaga kerja lokal.

Kedua, ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan).

Tujuannya, terang Iqbal, ketika masa kontrak kerja TKA sudah habis, maka posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal.

Adapun, kata Iqbal, jika pekerjaan yang bisa diduduki TKA diperluas, maka perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan tidak akan terjadi.

Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh unskilled worker (pekerja tidak terampil). Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal.

Dengan adanya kebijakan perluasan tersebut, menurut Iqbal, maka membuka peluang TKA unskilled worker mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulit didapatkan.

Oleh karena itu, KSPI meminta agar Kepmenaker No 228 Tahun 2019 dicabut.

Iqbal pun mengingatkan bahwa KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019.

Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Adapun isu yang akan diangkat adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Jika Permenaker ini tidak segera dicabut, salah satu tuntutan yang akan kami suarakan adalah penolakan terhadap kebijakan TKA. Bisa saja selain aksi di DPR RI, kami juga akan melakukan aksi di kantor Kemenaker,” tegasnya.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan judicial review (uji materi) terhadap Permenaker tersebut.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KepmenakerKSPIpekerja asingTenaga KerjaTKAUndang-Undang Ketenagakerjaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bertemu Jokowi, Tokoh Papua Minta Fokus Pembangunan SDM
Tulisan selanjutnya PBNU Kritik Pasal RUU Pesantren yang Beri Ruang Intervensi Pemerintah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?