Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perda Aneh, Nama Anak Harus Khas Daerah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 November 2011 13:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Jika disepakati, ini boleh jadi salah satu peraturan paling aneh di dunia. Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melalui Komisi D DPRD Surabaya bakal mengusulkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan Pemberian Nama Anak. Rencana pembuatan perda yang cukup nyeleneh atau kontroversial ini sedang digagas Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tersebut.

“Selama ini pemberian nama bayi atau anak merupakan kewenangan penuh yang dimiliki masing-masing orangtua. Namun dengan adanya raperda ini, pemkot dan dewan berhak cawe-cawe dalam memberikan nama anak,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Baktiono, seperti dikutip surabayapost edisi online, Jumat, (28/10/2011).

Menurut anggota partai PDIP ini, perda ini rencananya akan dimasukkan sebagai raperda inisiatif anggota DPRD. Artinya, usulan raperda diusulkan DPRD dengan hak legislasi yang dimilikinya.

“Kami punya angan-angan seperti itu dan kami sedang mematangkan untuk mengusulkan raperda inisitif tentang nama anak ini,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, komisinya sudah mengesahkan dua raperda tentang nama, yakni raperda nama jalan dan nama rumah sakit Bhakti Dharma Husada (BDH).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun khusus nama anak ini pihaknya tidak mau disebut sebagai guyonan (gurauan, red). Menurut dia, raperda ini dinipai penting bagi Surabaya sebagai ‘tetenger’ (tanda) bagi setiap anak yang asli kelahiran Kota Pahlawan ini.

Nantinya, lanjut dia, setiap anak asli Surabaya penting memiliki nama yang menjadi ciri khas Surabaya. Hal ini sebagai pengenal bahwa anak tersebut memang asli lahir di ibu kota Jawa Timur ini.

“Dengan adanya tetenger itu nantinya, di manapun anak ini itu berada tinggal melihat namanya akan langsung diketahui bahwa dia adalah anak Surabaya,” jabar Baktiono.

“Kami akan cari dulu konsepnya. Nantinya nama-nama itu akan dibagi per dapil (daerah pemilihan) atau per kecamatan,” jawab dia.

Dengan cara itu, tambah Baktiono, akan langsung diketahui dari kecamatan mana ia berasal. Bahkan, kalau perlu tetenger itu bisa diketahui dari kelurahan mana anak itu lahir.

Namun Eddie Budi Prabowo, Wakil Ketua Komisi D menimpali konsep raperda inisiatif tentang nama anak ini bukan hal aneh. Ia membantah jika dengan raperda ini pemkot-DPRD akan cawe-cawe dalam memberikan nama anak.

Eddie menegaskan, kewenangan memberikan nama tetap menjadi hak prerogatif orangtua masing-masing.

Masalahnya, bagaimana jika anak itu lahir di sebuah kecamatan yang dikenal sebagai tempat maksiat atau bekas lokasi pelacuran? Apakah para orangtua berani menempelkan lokasi itu di belakang nama anaknya?

Bagaimanapun, nama adalah hiasan, tumpuan dan sekaligus syi’ar yang dengannya kela ia dipangggil ketika di dunia maupun ketika akhirat.

Diriwayatkan Abu Dawud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pakailah nama para nabi, nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman, yang paling benar adalah nama Harits dan Hammam dan yang paling jelek nama Harb dan Murrah.” *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Awas! Menjajakan Diri Bisa Didenda Rp 50 Juta
Tulisan selanjutnya Dianggap Berhala, Makam Ibu Qadhafi Dihancurkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?