Hidayatullah.com–Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj mendukung langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan moratorium atas remisi hukuman terhadap koruptor.
“Langkah Kemenkumham menerbitkan moratorium remisi sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Apapun latar belakangnya, koruptor tidak layak mendapatkan pengurangan hukuman,” ujarnya usai menerima kunjungan dari Menteri Perumahan Rakyat, Djan Farid di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Said Aqil mengusulkan agar moratorium tersebut dipermanenkan. “Rakyat itu intinya minta koruptor dihukum seberat-beratnya, karena mereka itu musuh bersama. Kalau memang sudah diputus hukuman berat, ya jangan dikurang-kurangi lagi,” tegasnya.
Agar moratorium tersebut dapat diberlakukan secara permanen, keberadaannya harus dipatenkan. “Kalau bisa dipatenkan itu lebih baik. Apakah nantinya dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden, PBNU menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah,” kata Said Aqil.
Meski demikian, Said Aqil meminta agar moratorium tersebut tidak diberlakukan kepada semua koruptor. Menurutnya, koruptor itu ada dua jenis, yaitu yang merugikan dan membangkrutkan negara. Koruptor yang membangkrutkan negara itulah yang dinilai layak dihukum seberat-beratnya.
“Pokoknya jangan ada koruptor kakap yang dibebaskan. Jangan sampai yang mencuri semangka, kakao, dan kapas justru dipenjara, tapi yang membangkrutkan negara dibebaskan,” ucapnya.*




