Hidayatullah.com—Tiga Rumah Pemotongan hewan (RPH) yang ada di Jatim sudah mengantongi sertifikat halal dari LPPOM MUI, meliputi RPH Surabaya, Kediri, dan Blitar.
“Saat ini baru empat saja yang memiliki sertifikat, sebagian masih dalam proses pengajuan sertifikasi halal ke LPPOM MUI Jatim,” kata Adi Wirawan, staf LPPOM MUI Jatim, di Surabaya, Selasa (8/11/2011), dimuat laman Surya.
Menurutnya, data di LPPOM MUI, hanya 11% saja RPH yang sudah bersertifikat halal. Sedangkan menurut data Kementerian Pertanian, dari 600 RPH hanya 20 yang sudah melaksanakan seluruh ketentuan tentang kesejahteraan hewan. Kondisi ini ironis karena mayoritas konsumen daging kalangan muslim.
Dia menambahkan, hari ini Selasa (8/11/) LPPOM MUI telah memberikan sertifikat halal bagi RPH Pasuruan, karena dianggap telah memenuhi syarat dalam menyembelih hewan qurban dengan mesin yang didatangkan dari Jerman.
Penyerahan sertifikat ini berbarengan dengan program Super Gizi Qurban yang digagas Yayasan Yatim Mandiri yang telah bekerjasama dengan RPH Pasuruan dalam penyembelihan hewan qurban.
Selain penyerahan sertifikat, LPPOM MUI juga menilai kebersihan dan kesehatan proses penyembelihan sehingga layak dikonsumsi masyarakat.*