Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Zakat Diupayakan Jadi Pengembangan Usaha Mikro

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 12 November 2011 15:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Agama serta beberapa lembaga dan yayasan, sepakat mengoptimalkan pengumpulan zakat bagi pemberdayaan usaha mikro melalui koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah.

Kesepakatan kerja sama atau MoU dilakukan oleh pihak terkait dalam pemberdayaan dana zakat tersebut di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jl.Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2011).

Yayasan yang terlibat dalam kerja sama ini adalah Lembaga Zakat Amil Nasional Yayasan Dompet Dhuafa Republika dan Yayasan Baitu Maal Muamalat. Koperasi dipilih menjadi penyalur dana, karena mempunyai legalitas dan peran lebih leluasa mengelola zakat untuk pemberdayaan umat.

Pariaman Sinaga, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator dalam sinergi  pengelolaan zakat untuk pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil, menyatakan, kesepakatan kerja sama ini sesuai peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91/2004 tentang  petunjuk kegiatan pembiayaan (Tamwil).

”Selain itu bisa menjalankan kegiatan maal-nya, yakni menghimpun dan menyalurkan zakat, infak sadaqah, termasuk wakaf. Aturan ini merupakan aspirasi masyarakat pelaku Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang ingin mengembangkan kegiatan maal pada koperasi syariah,” ujar Pariaman Sinaga, sebagaimana diberitakan Bisnis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut dia, koperasi jasa keuangan syariah dan usaha jasa keuangan syariah (KJKS/UJKS) memiliki peran strategis memperluas lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan. Bentuk konkritnya pada pengembangan Baitul Maal yang memanfaatkan optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan waqaf (Ziswaf).

Di sinilah peran KJKS/UJKS berbadan hukum koperasi  sebagai agent of asset distribution untuk memberdayakan ekonomi umat. Melalui kegiatan Baitul Maal, KJKS/UJKS berfungsi sebagai lembaga sosial.

Kemudian melalui kegiatan Baitul Tamwil bisa berfungsi sebagai lembaga bisnis yang profit oriented dengan konsep syariah atau bagi hasil. Agar pendayagunaan Ziswaf bagi pemberdayaan usaha mikro dan kecil optimal, perlu pengembangan kebijakan memperkuat kelembagaan KJKS/UJKS.

Pariaman mengakui sudah banyak program kegiatan pemerintah mendorong masyarakat miskin menjadi pelaku usaha mikro atau wirausaha pemula. Namun, keberadaan program itu belum memadai, karena kapasitasnya tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.

“Untuk mengatasi hal itu, salah satu strategi adalah mencari sumber pendanaan masyarakat dan yang paling besar peluangnya berasal dari Ziswaf. Potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp100 triliun, dan wakaf Rp3 triliun,” katanya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratezakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Awal Penyerangan Syi’ah Yaman terhadap Salafy
Tulisan selanjutnya Pers Inggris: Lawan Nuklir Iran dengan Diplomasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Terbaru

  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?