Hidayatullah.com–Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Agama serta beberapa lembaga dan yayasan, sepakat mengoptimalkan pengumpulan zakat bagi pemberdayaan usaha mikro melalui koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah.
Kesepakatan kerja sama atau MoU dilakukan oleh pihak terkait dalam pemberdayaan dana zakat tersebut di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jl.Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2011).
Yayasan yang terlibat dalam kerja sama ini adalah Lembaga Zakat Amil Nasional Yayasan Dompet Dhuafa Republika dan Yayasan Baitu Maal Muamalat. Koperasi dipilih menjadi penyalur dana, karena mempunyai legalitas dan peran lebih leluasa mengelola zakat untuk pemberdayaan umat.
Pariaman Sinaga, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator dalam sinergi pengelolaan zakat untuk pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil, menyatakan, kesepakatan kerja sama ini sesuai peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91/2004 tentang petunjuk kegiatan pembiayaan (Tamwil).
”Selain itu bisa menjalankan kegiatan maal-nya, yakni menghimpun dan menyalurkan zakat, infak sadaqah, termasuk wakaf. Aturan ini merupakan aspirasi masyarakat pelaku Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang ingin mengembangkan kegiatan maal pada koperasi syariah,” ujar Pariaman Sinaga, sebagaimana diberitakan Bisnis.
Menurut dia, koperasi jasa keuangan syariah dan usaha jasa keuangan syariah (KJKS/UJKS) memiliki peran strategis memperluas lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan. Bentuk konkritnya pada pengembangan Baitul Maal yang memanfaatkan optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan waqaf (Ziswaf).
Di sinilah peran KJKS/UJKS berbadan hukum koperasi sebagai agent of asset distribution untuk memberdayakan ekonomi umat. Melalui kegiatan Baitul Maal, KJKS/UJKS berfungsi sebagai lembaga sosial.
Kemudian melalui kegiatan Baitul Tamwil bisa berfungsi sebagai lembaga bisnis yang profit oriented dengan konsep syariah atau bagi hasil. Agar pendayagunaan Ziswaf bagi pemberdayaan usaha mikro dan kecil optimal, perlu pengembangan kebijakan memperkuat kelembagaan KJKS/UJKS.
Pariaman mengakui sudah banyak program kegiatan pemerintah mendorong masyarakat miskin menjadi pelaku usaha mikro atau wirausaha pemula. Namun, keberadaan program itu belum memadai, karena kapasitasnya tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
“Untuk mengatasi hal itu, salah satu strategi adalah mencari sumber pendanaan masyarakat dan yang paling besar peluangnya berasal dari Ziswaf. Potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp100 triliun, dan wakaf Rp3 triliun,” katanya.*