Hidayatullah.com–Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor menolak tawaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk pemindahan lokasi gereja.
Juru bicara GKI Yasmin Dwiati Novita Rini mengatakan, jemaat tetap mendesak Pemkot Bogor untuk menjalankan keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan GKI Yasmin.
“Sejauh ini dari hasil keputusan dari Jemaat, kita tidak menerima lokasi. Alasannya adalah alasan hukum. Kalau kami menerima relokasi itu artinya sama saja kami tidak konsisten mengikuti apa yang hukum sudah tetapkan,” ujarnya dikutip kbr6h, Senin, (12/12/2011).
Juru bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor Dwiati Novita Rini menambahkan, jemaat GKI Yasmin belum memutuskan apakah bersedia untuk memenuhi undangan dari Menteri Dalam Negeri untuk kembali berdialog. Kata dia, keputusan tersebut akan diambil dalam rapat bersama jemaat, Selasa malam.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengajukan tiga lokasi baru kepada GKI Yasmin. Opsi lokasi baru ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah GKI Yasmin yang terus berlarut-larut.
Pernyataan FORKAMI kepada hidayatullah.com, ini disampaikan setelah bertemu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
“Targetnya sebelum Natal sudah dibongkar. Kalau tidak oleh pihak pemerintah kota Bogor, masyarakat sendiri yang akan bongkar,” kata
Achmad, setelah bertemu dengan DPRD Kota Bogor pada saat sidang paripurna DPRD tersebut. pada 30 November 2011.
Katanya, pihak DPRD berjanji mengeluarkan rekomendasi kepada walikota untuk menindak bangunan liar yang telah dicabut IMB-nya itu.*