Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Setujui RS Siloam, DPRD Padang Banjir Kecaman

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 November 2013 05:55 5:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 November 2013 05:55
Bagikan
Maket pembangunan RS Siloam dan Super Blok Lippo Group di kota Padang.
Bagikan

Hidayatullah.com–Keputusan DPRD Padang melalui voting  yang merestui investasi pembangunan RS Siloam dan Super Blok Lippo Group di kota Padang,  tidak akan menggoyahkan sikap  MUI Sumbar bersama ormas Islam dan lembaga  yang selama ini gencar menentangnya.

“Alhamdulillah,  dalam rapat kilat antara MUI Sumbar, LKAAM Sumbar, LKAAM Kota Padang, dan Bundo Kanduang, tadi sore  kami tetap teguh pada pendirian, yaitu “menolak walaupun apo rintangan nan manghadang, tabujua lalu tabalintang patah,  patah sayok batungkek paruah”,”  tegas Ketua Komisi Fatwa  MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar, Rabu  (13/11/2013) malam. Artinya, apapun yang akan terjadi, ketiga lembaga utama di Minangkabau ini tidak akan mundur setapak pun dalam melakukan penolakan RS Siloam.

Keputusan itu diambil dalam rapat ‘mendadak’ yang dilaksanakan di kantor LKAAM Sumbar, yang langsung dihadiri Ketua MUI Sumbar Syamsul Bahri Chatib, Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Penghulu dan Sekum, Ketua LKAAM  Kota Padang  Zainuddin Dt. R., Ny. Yusna Syam dan Nurlis Muis,  Bundo Kanduang Sumbar, serta Ketua Komisi Fatwa  MUI.

Sebelumnya hari Selasa (12/11/2013)  DPRD Kota Padang  menyetujui dan mensahkan Ranperda Investasi Rumah Sakit (RS) Siloam beserta sekolah, mal, dan hotel yang akan dibangun Lippo Group di Jalan Khatib Sulaiman Padang menjadi Perda.

Persetujuan atas investasi RS Siloam dan investasi lainnya itu dilakukan secara voting dengan suara yang mendukung  28 orang dan yang tidak mendukung atau menolak enam orang. Mereka yang menolak investasi RS Siloam itu adalah Fraksi PKS dan  seorang anggota Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan satu orang anggota  dari Fraksi PPP hanya  abstain.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Putusan DPRD Padang itu, menurut Buya Gusrizal,  tidak mengindahkan  aspirasi umat, suara MUI, dan ormas Islam serta Lembaga Kerapatan Adat yang telah nyaring menyuarakan selama ini dan dianggap angin lalu  saja. “Kini DPRD Padang sepertinya sudah menyulut api kemarahan umat, padahal ulama sudah mengingatkan jauh-jauh hari agar DPRD jangan memperuncing persoalan,” tegasnya.

Kecaman  pada DPRD  Padang juga disampaikan Ketua Paga Nagari Sumbar Ibnu Aqil D. Ghani.  Dikatakatan, putusan  itu  bukan sekadar mengecewakan, tapi telah memporakporandakan Minangkabau.

“Rumah sakit Kristen Siloam lebih mereka cintai dari Minangkabau,” kecamnya.  Umat Islam telah berjuang keras, siang dan malam. Rupanya perjuangan itu dikhianati, tak sedikit jua pun mereka dihargai.

“Tadi pagi saya ke DPRD Padang. Meminta dokumen hasil pleno tersebut. Semua seperti sembunyi.  Untunglah,  lewat fraksi PKS kami mendapatkannya. Hanya Fraksi PKS yang berani menolak RS Siloam, ini fakta,” tegasnya.

Menurut  Ibnu Aqil, apa yang harus dilakukan? Ormas Islam dan Minangkabau mesti bersatu. Tak boleh pecah. Selain itu tunjukkan kekuatan, misalnya demontrasi.  Jika masih tak didengar, kata Ibnu, ajukan mosi tak percaya kepada anggota dewan, sekaligus melakukan upaya hukum.

Katanya, pembangunan RS Siloam itu melanggar hukum, di antaranya Perda tentang RTRW Padang 2010-2013 yang ditetapkan oleh DPRD Padang.  “Kalau tidak juga, kami ingin menggelar kongres masyarakat Minangkabau. DPRD Kota Padang harus mencabut rekomendasi tersebut paling lambat 3 x 24 jam. Kalau tidak, kami akan turun  melakukan aksi,” tegasnya.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Sikap FUI Soal Syiah
Tulisan selanjutnya Pemuda Persis: Pemerintah bisa Tiru Sikap Malaysia Soal Peringatan Asyuronya Syiah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?