Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pada 2011 Mahkamah Syar’iyah Aceh Putuskan 5.547 Perkara

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Januari 2012 17:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Syar’iyah Aceh sepanjang 2011 telah berhasil memutuskan 5.457 perkara yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

“Total perkara yang diterima Mahkamah Syar’iyah 5.676 kasus dan yang belum ditangani 962 perkara,” kata Kepala Mahkamah Syar’iyah Aceh Idris Mahmudy,  di Banda Aceh, belum lama ini.
 
Mayoritas perkara yang telah diputuskan merupakan kasus perdata agama. Ini mulai terjadi peningkatan signifikan setelah tsunami melanda Aceh.

“Diperkirakan untuk 2012 a yang akan ditangani Mahkamah Syar’iyah di Aceh mencapai 6.000 perkara,” jelasnya.

Hal ini, kata Idris Mahmudy, dilihat dari banyaknya peningkatan perkara setiap tahun.

Untuk 2006 jumlah perkara yang diterima 3.919 kasus, 2007 sebanyak 4.613 kasus, 2008 sebanyak 4.283 kasus, 2009 sebanyak 4.472 kasus, dan 2010 sebanyak 5.511 kasus.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Untuk 2004 ke bawah, rata-rata perkara yang diterima pihaknya paling maksimal 3.000 kasus,” katanya merincikan, sebagaimana dimuat Waspada.

Idris Mahmudy mengakui, selama ini pihaknya juga mengalami kendala saat memutuskan perkara jinayah karena masalah regulasi.

Untuk menyelesaikan perkara jinayah diperlukan hukum acara jinayah yang diatur dalam qanun jinayah, lanjutnya.

“Selama ini untuk menangani masalah jinayah Mahkamah Syar’iyah di Aceh menggunakan hukum acara pidana,” papar dia.

Ia berharap, pihak eksekutif dan legislatif kembali membahas qanun hukum acara jinayah, sehingga tidak menjadi hambatan bagi Mahkamah Syar’iyah memutuskan perkara.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Roads of Arabia’ akan Tampil di Berlin
Tulisan selanjutnya Dari Sudut Kalimulya “Membidik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?