Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap, pemerintah daerah dan DPRD tetap mempertahankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras).
“Kami berharap Pemda dan DPRD tetap mempertahankan Perda Miras,” ujar Ketua Koordinator Harian MUI, Ma’aruf Amin kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2012).
Menurut Ma’aruf, Perda Miras secara konstitusional memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, Perda miras juga dibuat berdasarkan demokratis dan diambil melalui aspirasi masyarakat.
“Karena itu, perda miras harus dipertahankan,” kata Ma’aruf.
Ma’aruf mewakili ormas Islam juga meminta Mendagri untuk menghentikan tindakan klarifikasi terhadap penghentian Perda miras dan segera dibuat UU tentang Larangan Miras.
“Kami minta Mendagri menghentikan klarifikasi dan mengusulkan untuk membentuk UU tentang Larangan Miras,” tegas Ma’aruf, dalam Tribunnews.*