Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Atur KLM, Bank Syariah Sambut Murabahah

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 13 Februari 2012 16:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Bankir Syariah menyambut baik rencana Bank Indonesia mengatur kepemilikan logam mulia melalui akad murabahah, dari yang selama ini menggunakan akad qardh.

Head Manager Solusi Emas Bank Danamon Syariah Muhammad Budi Utomo menilai, kepemilikan logam mulia (KLM) memang paling ideal jika menggunakan akad murabahah.

“Sebenarnya KLM ini sama dengan murabahah biasa. Namun murabahah itu bisa macam-macam barangnya, sedangkan KLM ini barangnya logam mulia. Jadi, memang ideal jika pakai mudharabah,” ujarnya dimuat laman Bisnis, Senin (13/02/2012).

Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia Syariah menilai, KLM dengan skim murabahah akan membuat produk bank syariah jadi lebih menarik, sekaligus juga dapat dimanfaatkan dengan lebih luas.

“Gadai emas bagi bank layanannya relatif cepat dan aman, manfaat ini dirasakan langsung nasabah, sehingga jika bank syariah bisa mendiversifikasi produk gadai emas selain dengan qardh juga dengan murabahah diharapkan produk gadai emas semakin diminati masyarakat,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Budi melanjutkan, qardh lebih pas jika digunakan untuk jangka pendek dan bersifat instan karena bersifat membantu nasabah yang kesulitan likuiditas. Dengan demikian nasabah bisa mendapatkan dana dengan menggunakan emas sebagai agunan.

Sementara itu dalam perkembangan 2 tahun terakhir, emas lebih banyak digunakan sebagai investasi. Padahal jika menggunakan akad qardh, yang diterima nasabah berupa uang, bukan emas. Sementara jika menggunakan mudharabah nasabah akan mencicil untuk memiliki emas.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saleh Ingin Wajibkan Hijab jika Lolos Presiden Mesir
Tulisan selanjutnya Tokoh Adat: Justru Warga Dayak Meminta Pendirian FPI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?