Hidayatullah.com–Kasus raibnya ayat tembakau di UU Undang-Undang Kesehatan harus dibongkar. Pasalnya, bila kasus hilangnya ayat tembakau ini tidak diungkap, boleh jadi kasus serupa akan kembali terjadi di kemudian hari. Bahkan, bukan tak mungkin akan banyak oknum yang mencoba bermain-main dengan mengotak-atik aturan perundang-undangan yang akan menjadi produk DPR.
“Bayangkan jika pola-pola oknum DPR ini dibiarkan, maka akan berulang hal yang sama di kemudian hari terhadap produk UU dari DPR,” tegas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Husin Abdullah, (Rabu, 22/2/2012).
Husin mengingatkan, kasus hilangnya ayat tembakau ini terungkap karena dipantau banyak kalangan. Bagaimana bila UU itu lenyap dari amatan publik, Husin menebak, akan leluasalah pasal-pasal pesanan masuk atau ditolak, seperti ayat tembakau tersebut. Makanya, yang terjadi akhirnya adalah UU jadi produk pesanan.
“Apa jadinya nasib negara ini jika tidak memperjuangkan produk UU dan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi kepentingan umum yang lebih besar, ketimbang kepentingan pribadi atau kelompok,” Husin mempertanyakan.
Kasus penghilangan ayat rokok ini berawal saat Undang-Undang Kesehatan yang sudah disahkan paripurna DPR, ternyata berbeda dengan Undang-Undang Kesehatan yang dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk disahkan Presiden. Perbedaan terdapat pada Pasal 113. Yang disahkan DPR terdiri dari tiga ayat, tapi yang dikirim ke Presiden hanya berisi dua ayat. Ayat 2 pasal 113, dari yang disahkan DPR itulah hilang.
Ayat 2 pasal 113 tersebut bersembunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau pa¬dat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya da¬pat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.”
Atas kasus hilangnya ayat tembakau itu, Ketua Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) Hakim So¬rimuda Pohan melaporkan tiga anggota DPR ke Mabes Polri, Maret 2010. Tiga anggota DPR yang dila¬porkan adalah Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Mariani A Ba¬ramuli.
Menurut laman Rakyat Merdeka Online, setelah melakukan pemeriksaan atas barang bukti dan sembilan saksi, Mabes Polri mengeluarkan SP3 pada 15 Oktober 2010. Nah, KAKAR mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 tersebut.
Untuk membongkar kasus tersebut, Pemuda Muhammadiyah siap bersama KAKARuntuk memantau proses hukum kasus ini.
“Ini juga menjadi visi besar Pemuda Muhammadiyah dan Muhammadiyah agar kebijakan tentang kawasan tanpa rokok ini dapat berjalan dengan baik,” demikian Husin.*