Hidayatullah.com—Hari Rabu, tanggal 29 Februari 2012, jam 10.00, kemarin, Satgas TKI tetah melakukan rapat pleno pertama. Rapat dihadiri
Ketua (Dr. Maftuh Basyuni, SH), Wakil Ketua I (Jend. Pol. (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M), Wakil Ketua II (Muchtar Arifin, SH, MH), Wakil Ketua III (Prof. Dr. Alwi Shihab), Sekretaris (Sutiyono, SH), Wakil Sekretaris (Ahmad Rifai, SH, MH), dan anggota yang terdiri Humphrey R. Djemat, SH, LL.M., Dra. Yuli Mumpuni Widarso, Drs. Tatang B. Razak, MBA, Dr. Ir. Lisna Yoeliani Poeloengan, MS, MM, Dr. Siti Muti’ah Setiawati, MA, Drs. Syachwien Adenan, KHM Muzamil Basyuni, KH Anang Rizka Masyhadi, Munarso, SH, MH, CN, Drs. Abdul Wahid Maktub, Fadhly Ahmad Bachmid, MA, Ahmad Fauzi Arifin Al-Abbasy, Hindun Anisah, SH, Dra. Tati Krisnawaty, dr. Ramon Andrias, Jamaludin, Darwin Aritonang, SH, MH, H. Agus Dwi Handoko, Lc.M.Si, Mohamad Yunus Affan, SH, MH, & Ir. Arini Rahyuwati, MM.
Seperti diketahui, berdasarkan Keppres No. 8 tahun 2012, tertangggal 24 Februari 2012, pemerintah membentuk Satgas TKI yang bertugas, pemberian advokasi dan bantuan hukum kepada WNI/TKI yang terancam hukuman mati, serta menyusun standar operasi prosedur (mekanisme penanganan kasus WNI/TKI) di luar negeri yang terancam hukuman mati.
Menurut Juru bicara Satgas, Humphrey Djemat, Rapat hari Kamis kemarin, membahas mengenai pencapaian kinerja Satgas WNI/TKI periode 7 Juli 2011 – 7 Januari 2012.
Menurut Humphrey Djemat, Satgas sudah membebaskan WNI/TKI dari hukuman mati sebanyak 49 orang yaitu 17 orang dari Arab Saudi, 18 orang dari Malaysia, 11 orang dari China, 2 orang dari Iran dan 1 orang dari Singapura.
Selain itu menurutnya, Satgas juga telah memiliki pengacara tetap yang akan diperbantukan untuk membela TKI/WNI di luar negeri yang terkena kasus.
“Disamping itu kita sudah memiliki Retainer Lawyer (Pengacara Tetap), 2 di Arab Saudi (Jeddah & Riyadh), dan 4 Retainer Lawyer di Malaysia, (KBRI Kuala Lumpur, KJRI Kuching, KJRI Kinabalu, dan KRI Tawau),” ujar Humphrey Djemat.
Humphrey Djemat menambahkan, Satgas TKI telah membentuk beberapa divisi, di antaranya; Divisi Advokasi Hukum & Litigasi, (koordinatornya Humphrey Djemat), Divisi Pendekatan Khusus (Lisna Yoeliani Poeloengan), Divisi Informasi & Edukasi kepada Masyarakat (Siti Muti’ah Setiawati), Divisi Monitoring & Evaluasi (Yuli Mumpuni Widarso).
Menurut Satgas, sampai hari ini masih ada 37 WNI/TKI yang masih menghadapi ancaman hukuman mati dan pidana berat di Arab Saudi.
Ada 3 orang yang masuk dalam kategori kritis, yaitu Tuti Tursilawati, Siti Zaenab dan Satinah.
Mengenai Tuti Tursilawati perkembangan terakhirnya berkasnya telah di kembalikan ke Pengadilan untuk di tinjau kembali. Apabila ada bukti baru (novum) maka tidak tertutup kemungkinan Tuti Tursilawati dilepaskan dari hukuman pancung. Diperkirakan Peninjauan Kembali berkas tersebut bisa berlangsung selama 3 bulan. Sementara itu pihak Satgas dan KBRI Riyadh sedang melakukan upaya perdamaian dengan pihak keluarga korban.
Di Malaysia ada 149 WNI/TKI yang masih terancam hukuman mati, sedangkan di China masih ada 14 WNI yang terancam hukuman mati. Di Singapura 1 orang TKI, di Iran 1 orang WNI, di Brunei Darussalam 1 orang WNI
Selanjutnya Rapat mendatang tanggal 7 Maret akan bicarakan mengenai Program Kerja setiap Divisi.
Seperti diketahui, berdasarkan Keppres No.8 tahun 2012, tugas baru Satgas TKI ini akan bekerja selama 6 bulan.*