Hidayatullah.com– Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melalui Bidang Hukumnya, melakukan pengaduan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Rabu (26/04/2017).
Hadir sebagai pelapor, Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni bersama pelapor terdakwa Ahok, Pedri Kasman, serta Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal.
Gufroni menyatakan bahwa pengaduan tersebut karena adanya aspek yuridis.
Baca: Pemuda Muhammadiyah: Secara Sosiologis, JPU Abaikan Kepentingan Umum
“Bahwa secara yuridis, kami meyakini terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan JPU yaitu pasal 156a mensyaratkan unsur kesengajaan,” katanya kepada awak media termasuk hidayatullah.com di Kantor Komjak, Jakarta Selatan.
Bahwa secara yuridis, lanjutnya, JPU dalam perkara Ahok diduga tidak independen terutama dalam membiarkan Terdakwa untuk menikmati kesempatan mengikuti Pilkada DKI.
Secara yuridis, sambung Gufroni, begitu jelas pada sidang pembuktian dalam menguji barang bukti yang diajukan di persidangan.
“Dengan demikian, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi serta keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU, semuanya memberatkan terdakwa, tetapi justru sebaliknya JPU melemahkan tuntutannya sendiri,” tandasnya.
Baca: Lapor ke Komisi Kejaksaan, Pemuda Muhammadiyah: JPU Tidak Independen
Selain itu, Gufroni menilai bahwa dakwaan dari JPU terhadap terdakwa Ahok dari awal terkesan ada keraguan dengan menggunakan pasal alternatif pasal 156a dan pasal 156 KUHP.
“Tapi JPU malah memvonis melalui penuturan dengan memilih pasal 156 dengan meninggalkan pasal 156a,” tegasnya.
Terakhir, sambungnya, secara yuridis tuntutan dengan masa percobaan 2 tahun terhadap terdakwa Ahok adalah bukan merupakan kewenangan dari JPU atau salah sasaran.* Ali Muhtadin