Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Alasan Yuridis PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan JPU ke Komjak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 April 2017 23:24 11:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 April 2017 19:53
Bagikan
Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah melaporkan JPU kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan di Jakarta Selatan, Rabu (26/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melalui Bidang Hukumnya, melakukan pengaduan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Rabu (26/04/2017).

Hadir sebagai pelapor, Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni bersama pelapor terdakwa Ahok, Pedri Kasman, serta Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal.

Gufroni menyatakan bahwa pengaduan tersebut karena adanya aspek yuridis.

Baca: Pemuda Muhammadiyah: Secara Sosiologis, JPU Abaikan Kepentingan Umum

“Bahwa secara yuridis, kami meyakini terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan JPU yaitu pasal 156a mensyaratkan unsur kesengajaan,” katanya kepada awak media termasuk hidayatullah.com di Kantor Komjak, Jakarta Selatan.

Bahwa secara yuridis, lanjutnya, JPU dalam perkara Ahok diduga tidak independen terutama dalam membiarkan Terdakwa untuk menikmati kesempatan mengikuti Pilkada DKI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Secara yuridis, sambung Gufroni, begitu jelas pada sidang pembuktian dalam menguji barang bukti yang diajukan di persidangan.

“Dengan demikian, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi serta keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU, semuanya memberatkan terdakwa, tetapi justru sebaliknya JPU melemahkan tuntutannya sendiri,” tandasnya.

Baca: Lapor ke Komisi Kejaksaan, Pemuda Muhammadiyah: JPU Tidak Independen

Selain itu, Gufroni menilai bahwa dakwaan dari JPU terhadap terdakwa Ahok dari awal terkesan ada keraguan dengan menggunakan pasal alternatif pasal 156a dan pasal 156 KUHP.

“Tapi JPU malah memvonis melalui penuturan dengan memilih pasal 156 dengan meninggalkan pasal 156a,” tegasnya.

Terakhir, sambungnya, secara yuridis tuntutan dengan masa percobaan 2 tahun terhadap terdakwa Ahok adalah bukan merupakan kewenangan dari JPU atau salah sasaran.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok dituntutAhok menghina al-QuranAhok penista agamaAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaGhufroniGufroniJPUkasus AhokKomisi KejaksaanPemuda MuhammadiyahpengadilanPengadilan Negeri Jakarta Utarapenistaan agamaproses hukumSatgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyahsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Orangtua Harus Bernyali Atasi Kejahatan Pornografi pada Anak
Tulisan selanjutnya Pemuda Muhammadiyah: Secara Sosiologis, JPU Abaikan Kepentingan Umum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?