Hidayatullah.com–Demi memperjuangkan kesetaraan pajak yang sama dengan konvensional, Asosiasi Bank Syariah Indonesia membentuk satuan tugas yang fungsinya meminta perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 yang saat ini dinilai masih multi tafsir.
Achmad Kusna Permana, Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk selaku anggota Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), mengatakan asosiasi telah melakukan pertemuan dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, guna membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah.
Menurut Asbisindo, lanjut Permana, PMK tersebut multi tafsir sehingga ada potensi perbankan syariah dikenakan pajak ganda untuk pembiayaan berbasis akad ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT).
Dia menjelaskan multi tafsir disebabkan karena tidak ada penegasan pajak hanya dikenakan untuk ujroh (pendapatan ijarah), sehingga ada peluang pajak juga dikenakan pada depresiasi pokok pembiayaan.
Namun, pertemuan dengan BKF tersebut belum menghasilkan keputusan yang menjamin bahwa tidak ada pengenaan pajak ganda bagi akad sewa guna usaha tersebut. Asbisindo, lanjutnya, meminta dilakukan addendum (perubahan) atas PMK tersebut guna menghilangkan potensi multi tafsir.
“Asbisindo telah membentuk task force guna mengawal pembahasan PMK tersebut. Saya termasuk salah seorang yang ditugaskan dalam task force tersebut,” ujar Permana, Selasa (6/03/2012), dimuat laman Bisnis.
Sebelumnya Permana pernah menyampaikan, praktik pajak ganda akan kembali terulang pada perbankan syariah, khususnya pada dua akad tersebut. Ini akan menyulitkan perbankan syariah bersaing dengan bank konvensional karena harus membayar pajak yang lebih besar.
“Kami tidak meminta keringanan pajak, hanya menginginkan perlakukan yang sama dengan konvensional. Kalau di konvensional hanya keuntungan yang dikenakan pajak, maka di bank syariah harus diperlakukan sama.”
Beberapa waktu lalu Kemkeu mengumumkan penerbitan dua peraturan mengenai pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah.
Aturan tersebut adalah PMK Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah dan PMK Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perlakuan pajak yang sama antara ijarah dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Selain itu sewa guna usaha IMBT diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).*