Hidayatullah.com—Tak semua pihak menyambut positif terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti Pornografi, sebagian justru menolak. Di antaranya yang menolak adalah Ketua MPR RI Taufiq Kiemas dan aktifis perempuan.
Taufiq mengaku, dirinya tidak sepakat dengan pembentukan gugus tugas pencegahan pornografi atau yang lebih dikenal dengan Satgas Anti Pornografi.
Menurut Ketua MPR itu, pembentukan tersebut tidak efektif karena terlalu banyak departemen di pemerintahan saat ini.
“Kalau saya enggak setuju. Makin banyak departemen makin banyak yang enggak jalan,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (14/03/2012).
Senada dengan Taufiq, Koalisi Perempuan Indonesia menilai pembentukan Satgas Anti Pornografi merupakan bentuk pemborosan uang negara.
“Pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi tersebut adalah tidak perlu dan tidak penting karena masih banyak persoalan masyakat yang layak memperoleh perhatian lebih serius, seperti pencegahan korupsi, pemberdayaan masyarakat desa dan daerah terpencil, kemiskinan, gizi buruk,konflik sosial, dan krisis multi dimensi,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/3/2012).
Menurut Dian, mengatakan pembentukan Satgas Anti Pornografi tidak akan bekerja secara efektif sekalipun telah mengumpulkan 13 menteri.
Senada dengan Dian, aktifis perempuan, Ratna Sarumpaet mengatakan, Satgas yang dibentuk dan dianggotai delapan menteri ini, dianggap suatu pemborosan dan tidak akan bermanfaat banyak nantinya.
“Kita lihat saja nanti, apa yang bisa diperbuat Satuan Tugas (Satgas) ini,” ungkap perempuan yang paling getol menolak Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi & Pornoaksi (RUU APP) tahun 2006.
Suara lain justru datang dari Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin. Menurut Ma’ruf, pihak MUI siap memberikan masukan kepada pemerintah soal gerakan memberantas pornografi.
”Kita dukung terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) itu. Tapi di sisi lain MUI akan mengefektifkan juga lembaga yang memantau pornografi itu,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah membentuk satuan tugas Anti Pornografi ini yang melibatkan tiga belas (13) Menteri ditambah Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan Ketua Lembaga Sensor Film yang bekerja langsung di bawah kendali Presiden.
Satgas ini memiliki masa kerja selama lima tahun, dengan tugas melakukan koordinasi upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi,kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi, serta melaksanakan evaluasi pelaporan.*