Hidayatullah.com–Anggota parlemen Mesir dari Partai Al Hurriyah wa Al Adalah, sayap politik Al Ikhwan Al Muslimun mengajukan usulan undang-undang penerapan hadd hirabah dan pihak Al Azhar sendiri telah menyetujuinya, demikialn lansir harian Yaum As Sabi’ Mesir (14/3/2012).
Pihak Al Azhar yang diwakili oleh Syeikh Al Azhar Dr. Ahmad At Thayyib, Dr. Ra’fat Utsman dari Majma Al Buhuts Al Islamiyah, Dr. Nashr Farid Washil mantan mufti Mesir, Dr. Abdu Ad Daim penasihat Syeikh Al Azhar serta Muhammad Abdussalam selaku penasihat hukum Syeikh Al Azhar menyetujui penerapan hukuman hadd hirabah yang akan diusulkan di perlemen.
Hirabah sendiri dalam rancangan undang-undang yang akan diusulkan adalah usaha untuk mengambil harta atau membunuh atau melakukan segala bentuk tindakan pidana dengan menggunakan kekuatan seperti dengan menggunakan senjata. Dan pelakunya jika melakukan pembunuhan maka ia juga dihukum bunuh, dan jika mengambil harta maka tangan dan kakinya dipotong secara menyilang. Jika pelaku pidana melakukan pembunuhan dan mengambil harta, maka dibunuh dan disalib.
Dr. Muhammad Ra’fat Utsman anggota Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah bahwa tindak pidana di Mesir akhir-akhir ini marak di mana-mana. Bahkan ulama madzhab Hanafi ini menyimpulkan bahwa keamanan di Mesir sepertinya lenyap dan hukum menjadi “milik situasi”. Sebab itulah belia berpendapat bahwa had hirabah harus diterapkan.