Hidayatullah.com — Prof Dr KH Syaifudin Amsir MA, seorang ulama asli Betawi, tegas menolak kedatangan Lady Gaga ke Indonesia untuk menggelar konser di Stadion Gelora Utama gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 3 Juni 2012 mendatang.
Hal tersebut disampaikan di hadapan ratusan para ulama dan habaib serta puluhan ribu umat Islam yang menghadiri haul pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Dalur Hadits, Kota Malang, Jawa Timur, dikutip Kompas, Ahad (20/5/2012).
“Saya heran pada orang Indonesia. Sudah jelas-jelas Lady Gaga itu ditolak di banyak negara, di Indonesia kok malah mau diperbolehkan. Ketinggalan zaman. Banyak negara sudah berpemikiran maju, rakyat Indonesia kok malah meributkan soal Lady Gaga,” kata kiai yang menjabat Syuriah PBNU itu.
Lebih lanjut Kiai Syaifudin Amsir mengatakan, penampilan Lady Gaga jelas melanggar UU Pornografi dan pornoaksi. Selain itu jelas mengumbar maksiat. “Belum lagi prilaku menyimpang lainnya. Mari jangan rakyat Indonesia jangan bersikap aneh,” katanya lantang.
Para ulama dan habaib jelas tegas menolak kedatangan Lady Gaga itu. “Tak usah diperdebatkan lagi. Banyak negara sudah menolaknya apalagi Indonesia yang mayoritas rakyatnya adalah umat Islam,” katanya, disambut tepuk riuh hadirin saat itu.
Pihak kepolisian tambahnya harus memahami hal tersebut. “Mari prilaku kemaksiatan harus dicegah dan dilawan. Karena jelas anjurannya dalam syariat Islam,” katanya.
Sementara itu dikutip dari media yang sama, Indonesia Police Watch (IPW) pun berharap Polda Metro Jaya bersikap konsisten dengan keputusannya, yakni tidak memberikan izin keramaian atas penyelenggaraan konser Lady Gaga pada 3 Juni mendatang di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, polisi perlu konsisten untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan UU Antipornografi.
“Jika Polri sudah menilai ada potensi pornoaksi dalam pementasan Lady Gaga, adalah tugas Polda Metro Jaya mencegah dan melarang pertunjukan tersebut. Kami berharap Polda Metro tidak ragu-ragu meskipun banyak pihak yang mengecam pelarangan tersebut,” kata Neta dalam siaran pers.
Neta mengatakan, pihak asing yang ingin tampil di Indonesia harus memahami, bahwa Indonesia memiliki UU Antipornografi. Jika mereka tidak mengindahkan undang-undang tersebut, mereka harus siap dilarang tampil oleh Polri.*