Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PGI: Dengan Putusan MK, Yahudi dan Bahai Dapat Menuliskan Agamanya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 November 2017 07:01 7:01 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 November 2017 07:01
Bagikan
Logo Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI).
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima seluruhnya gugatan Judicial Review (JR) atas UU Nomor 22/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Admincuk).

Dengan begitu, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) berpandangan, berarti agama-agama yang selama ini tidak resmi/diakui, dapat menuliskan agamanya, termasuk Yahudi dan Bahai.

Pandangan itu disampaikan Sekretaris Umum PGI Pdt Gomar Gultom dalam pernyataannya yang beredar dan diterima redaksi baru-baru ini. “Iya, benar (pernyataan itu), Pak!” ujarnya saat dikonfirmasi hidayatullah.com, Ahad (12/11/2017).

Gomar mengatakan, melalui keputusan itu MK menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.

Baca: Muhammadiyah Kecewa Putusan MK Soal Kolom Agama dan Kepercayaan

PGI beranggapan, hal ini merupakan sebuah langkah maju karena dengan demikian negara mengakui hak-hak semua orang untuk dicantumkan agama/kepercayaannya pada kolom KTP (dan KK, Red), tidak lagi hanya salah satu dari enam agama yang selama ini diakui dan “dianak-emaskan”, istilah Gomar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Itu berarti, agama-agama dan kepercayaan asli suku-suku di Indonesia dan agama-agama yang selama ini dianggap tidak resmi atau tidak diakui seperti Bahai, Yahudi, dan lain-lain, dapat menuliskan agamanya dengan berpegang pada putusan MK tersebut,” sebut Gomar.

Pengakuan seperti itu, menurut PGI, merupakan lembaran baru bagi Indonesia setelah yang ia sebut perjuangan panjang dan berliku.

Katanya, meski Indonesia telah lama meratifikasi Konvensi Internasional Sipol, dalam kenyataannya masih banyak-banyak hak-hak sipil warga masyarakat yang menurutnya tak dipenuhi dan dilindungi oleh negara, utamanya hak-hak masyarakat adat dan penganut agama lokal di Indonesia.

“Kini makin jelas, melalui keputusan MK ini negara sesungguhnya tidak mengenal dikotomi mayoritas-minoritas, karena nomenklatur kita berbangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah warga negara. Dan konstitusi menjamin hak setiap warga negara, apa pun agama/kepercayaannya; dan negara wajib melayani terpenuhinya dan melindingi hak-hak tersebut,” sebut Gomar.

“PGI berterima kasih kepada semua pihak yang tak kenal lelah telah memperjuangkannya, walau harus menghadapi tantangan yang tak ringan,” tambahnya.

Baca: Din Syamsudin: Adanya Kolom Agama di KTP Justru Banyak Maslahatnya

PGI mengaku sejak awal ikut serta lewat berbagai saluran untuk memperjuangkan hak-hal masyarakat adat dan agama lokal ini, bahkan ketika masih dalam proses legislasi pembahasan RUU Adminduk. “Namun selalu kalah suara,” imbuhnya. Demikian pun ketika mengajukan JR UU nomor 1/PNPS/1965 yang kandas di MK.

“PGI pada kesempatan ini menyampaikan selamat buat saudara-saudara dan teman Penghayat, Sundawiwitan, Parmalim, Merapu, Kejawen dan ratusan penghayat kepercayaan lainnya. Anda semua adalah pemilik sah dan asli Republik ini, bahkan jauh sebelum kedatangan keenam agama yang selama ini diakui ke Nusantara,” klaim Gomar.

Dengan keputusan MK itu, PGI berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan aparatnya hingga ke desa-desa tidak menunda implementasi keputusan ini. “Demikian pun berbagai bentuk regulasi lainnya yang masih diskriminatif dapat segera dihapuskan,” ujar Gomar.

“Akhirnya saya berharap dengan keadaan ini alam semesta pun akan bersukacita…. dan aura ini saya harap akan membawa Indonesia makin jaya ke masa depan!” pungkasnya.

Baca: Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP, Pemerintah Harus Siap Dampaknya

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka), Maneger Nasution mengatakan, negara harus mempersiapkan segalanya dengan dibolehkannya pencantuman penghayat kepercayaan dalam KTP.

Menurut Maneger, selama ini pemerintah dalam melayani enam agama saja tidak mudah. Oleh karena itu, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus mengkaji proses administrasi lebih lanjut terkait putusan MK terbaru ini.

“Apalagi nanti banyak aliran-aliran yang ada. Mesti diantisipasi persiapan pemenuhan infrastruktur, struktur kelembagaan, dan keuangan negara,” jelasnya kepada hidayatullah.com, Rabu (08/11/2017).

Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan aliran kepercayaan ke dalam kolom agama di KTP dan KK.

“Kita sebenarnya menyesalkan ya MK yang tidak memahami denyut nadi keagamaan seperti ini dengan menghasilkan keputusan kolom agama dan kepercayaan,” ujarnya dalam pengajian bulanan Muhammadiyah kemarin di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Admindukadministrasi agamaagamaagama di Indonesiaagama resmi di IndonesiaBahaiDirektur Pusdikham Uhamkagugatan penganut kepercayaangugatan UU Admindukhaedar NashirKetua Umum PP MuhammadiyahKKkolom agama di KTPKTP penganut kepercayaanKTP penghayat kepercayaanMahkamah KonstitusiManeger NasutionMKMuhammadiyahPdt Gomar Gultompenganut kepercayaanpenghayat kepercayaanPersekutuan Gereja-gereja IndonesiaPGIPusat Studi dan Pendidikan HAMSekretaris Umum PGIUU Administrasi Kependudukanyahudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Din: Sistem Dunia Terlalu Berwajah Antroposentris, Kurang Teosentris
Tulisan selanjutnya Orang Telanjang Meneror Kota di Missouri, Narkoba Flakka Penyebabnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?