Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Setelah Corby, Presiden Beri Grasi Warga Jerman

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 23 Juni 2012 17:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Lagi-lagi terpidana kasus narkotika mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Setelah memberikan grasi 5 tahun untuk terpidana 20 tahun penjara atas kasus kepemilikan mariyuana, Schapelle Leigh Corby, Presiden memberikan grasi kepada narapidana asal Jerman, Peter Achim Franz Grobmann (53 tahun).

Peter merupakan terpidana 5 tahun penjara atas kepemilikan ganja seberat 4,9 gram bruto atau 2,2 gram neto.

Salinan putusan grasi dari Presiden sudah diterima oleh kuasa hukum Peter, Pande Putu Maya Arsanti, Kamis, (21/6/2012). “Kemarin kami terima salinan surat grasinya,” kata Maya, seperti dimuat Waspada, Sabtu (23/6/2012) .

Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G tahun 2012, Presiden SBY memberikan grasi kepada Peter.

Keputusan grasi yang diberikan kepada pria berkepala plontos dan bertato itu diambil pada 15 Mei 2012 di Jakarta. Salinan keputusan itu kemudian dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Meski sudah lewat dari sebulan, kuasa hukum Peter baru menerima salinan itu Kamis lalu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Memberikan grasi kepada terpidana Peter Achim Franz Grobmann berupa pengurangan jumlah pidana selama 2 tahun. Sehingga hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana dari pidana penjara selama 5 tahun menjadi pidana penjara selama 3 tahun, sedangkan pidana denda tetap harus dibayar,” tulis presiden dalam salinan putusan tersebut.

Sebelumnya pemberian grasi terhadap Corby telah menimbulkan kritik dari masyarakat. Pengamat hukum Universitas Jember, Dr Widodo Eka Tjahyana, menilai, pemberian grasi oleh Presiden Susilo Yudhoyono kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Corby, dapat memperburuk citra Indonesia di dunia internasional.

Masalah citra bangsa menjadi satu hal yang dipandang penting oleh pemerintahan Yudhoyono.

“Ini preseden buruk bagi pemerintah Indonesia dalam memerangi perdagangan narkoba,” tuturnya di Jember.

Menurut dia, banyak negara gencar memerangi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang, jenis kejahatan kemanusiaan yang bisa membunuh sejumlah generasi sekaligus kejahatan internasional.

“Seharusnya, Presiden SBY menggunakan pertimbangan hukum, bukan pertimbangan politik karena kejahatan perdagangan narkoba merupakan kejahatan serius di dunia,” kata pengajar Fakulutas Hukum Universitas Jember itu.

“Sebelum memberikan grasi, biasanya Mahkamah Agung memberikan pertimbangan kepada presiden. Sejauh ini MA belum menjelaskan kepada publik tentang pertimbangannya tentang kasus Corby,” katanya.

Schapelle Leigh Corby (34) divonis 20 tahun penjara pada tahun 2005 karena menyelundupkan lebih dari 4 kilogram marijuana di Bali, kemudian Corby menjalani hukuman di penjara Kerobokan, Denpasar.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya AS Tuduh Haqqani Atas Serangan di Hotel
Tulisan selanjutnya Hari Ini Pengumuman Presiden Mesir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?