Hidayatullah.com—Belakangan ini perbincangan tentang sah atau tidaknya perceraian via layanan pesan singkat (SMS) menjadi topik menarik di tengah umat Islam.
Menurut KH Cholil Nafis, Sekretaris Komisi Pengkajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, perceraian atau talak melalui SMS tidaklah sah.
“Kalau menurut saya itu belum menunjukkan bahwa itu terjadi (perceraian). Bisa saja yang SMS temannya, bisa saja itu bukan perbuatan dia sendiri,” kata Kiai Cholil di sela-sela Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-IV yang diselenggarakan di Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Sabtu (30/6/2012) siang.
Talak via SMS, kata Kiai Cholil, perlu divaliditasi terlebih dulu. “Bisa menjadi cerai jika validitasnya diverifikasi kepada yang bersangkutan. Jadi harus ada ucapan lisan,” jelasnya.
Bagaimana jika dilakukan via telepon? Kiai Cholil mengatakan, bila talak dilakukan via telepon maka itu sah.
“Kalau (melalui) telepon saya menyatakan boleh. Validitasnya bisa dilihat, bisa didengar suaranya (si suami yang menceraikan),” kata Kiai Cholil. *