Hidayatullah.com–Ketua MPU Provinsi Aceh yang juga Dewan Penasehat Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Prof.Dr.Tgk.H. Muslim Ibrahim, MA menegaskan bahwa hadits- hadits dhaif boleh diamalkan selama tidak bertentangan dengan hadits shahih.
“Selama tidak bertentangan dengan hadist shahih dan ada hadist pendukung, silahkan diamalkan,” ucapnya dalam program mingguan IKAT, Bahtsul Masail dan Kajian Keislaman dengan Tema “Seputar Amalan Nisfu Sya’ban Antara Sunnah dan Tradisi,” Sabtu sore, 30 Juni 2012 di Sekretariat IKAT Aceh kawasan Beurawe, Banda Aceh.
Acara yang digagas oleh Divisi Litbang dan Pengkajian IKAT, dihadiri oleh 60 lebih peserta dari kalangan intern IKAT Aceh dan dari kalangan umum termasuk para mahasiswa/i perguruan tinggi negeri dan swasta di kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Dalam kesempatan tersebut Prof. Muslim juga mengupas tentang kejadian-kejadian besar Islam yang terjadi pada bulan Sya’ban, yaitu: pemindahan qiblat dari masjid
al-Aqsha ke masjidil haram, terjadinya haditsul ifki (tuduhan terhadap Siti Aisyah) dan pergantian buku amalan tahunan malam nisfu Sya’ban.
“Kita sudah memasuki Bulan Sya’ban, amalan-amalan yang bisa dilakukan di bulan Sya’ban di antaranya dengan memperbanyak doa dan zikir, meperbanyak shalat sunat dan juga berpuasa nisfu sya’ban,” tambah beliau menanggapi pertanyaan tentang nisfu Sya’ban yang sudah dekat.
Terkait acara Bahstul Masail dan Kajian Keislaman, Ketua IKAT Aceh, H.M.Fadhil Rahmi, Lc didampingi moderator acara, H.Mizaj Iskandar, L.LM mengatakan program ini adalah forum kajian yang membahas masalah keagamaan bersifat ilmiah dan aplikatif dalam menghadapi berbagai permasalahan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Acara digelar setiap Sabtu sore dan terbuka untuk umum.
”Siapa saja boleh menghadirinya. Dalam kajiannya, IKAT menghadirkan tokoh-tokoh agama terkemuka dan ulama Aceh dari kalangan IKAT sendiri dan lainnya seperti Tgk.H. Muhammad Ismi, MA (Abu Madinah), Dr.Tgk.H.Syukri Yusuf, MA, Ust.M.Yusran Hadi, MA, Tgk.H.Masrul Aidi, dan lainnya,” ujar Fadhil mengakhiri.*/ifk-IKAT Aceh