Hidayatullah.com–Proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama tidak pernah dibahas di Badan Anggaran DPR. Sebab itu menjadi urusan Komisi VIII DPR. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (02/07/2012).
Menurut Tamsil, Banggar DPR hanya membahas anggaran Kementerian Perekonomian dan dana optimalisasi yang dibelanjakan ke daerah.
“Kalau terkait dengan anggaran kementerian lembaga harus lewat komisi teknis,” kata Tamsil.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka kasus pengadaan Al-Quran senilai Rp35 miliar. Kemenag sendiri mengakui kasus itu tak mungkin hanya melibatkan DPR saja.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penatapan dua tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran, yakni Zulkarnaen dan seorang anggota keluarganya yang juga pengusaha, Dendy Prasetya.
Anggota Badan Anggaran itu diduga korupsi tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al-Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.
Zulkarnaen yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Al-Quran. Dan Dirut PT KSAI bernama Dendy Prasetia adalah anak kandung Zulkarnaen, yang diduga memberikan suap kepada ayahnya itu. Karenanya, KPK juga menetapkkan Dendy sebagai tersangka pemberi suap.
Kepada pers, Zulkarnaen mengatakan, ia akan mempersiapkan diri untuk menghadapi proses pemeriksaan di KPK, diantaranya menunjuk tim kuasa hukum. Hingga saat ini, anggota Komisi VIII itu belum diperiksa KPK.
Seperti diketahui, kasus korupsi mushaf Al-Quran yang menyeret anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anak kandungnya, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra cukup besar. Diduga sebagai pihak swasta, Dendi mengalirkan dana sekitar Rp 4 miliar agar pihaknya mendapat proyek tersebut.
Sementara itu, meski sudah menjadi tersangka, Zulkarnaen tidak mau mundur. Ia mengaku masih menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini bukan pertemuan terakhir. Saya belum diperiksa,” ujar Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Zulkarnaen mengatakan akan bertanggung jawab atas kasusnya ini. Namun, sebagai bentuk pertanggung jawaban moral dan etika kepada masyarakat, Zulkarnaen tetap menolak untuk keluar dari lembaga DPR.*