Hidayaullah.com– Mungkin cara berpikir muzakki (pemberi zakat,red) ingin menyalurkan dana zakatnya secara langsung kepada mustahik (penerima zakat,red) karena rasa kurang percaya kepada lembaga pengelola zakat.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Ma’ruf Amin menanggapi fenomena jatuhnya korban saat penyaluran zakat secara langsung dari orang-orang kaya (muzakki) kepada penerima zakat (mustahik).
Ma’ruf menyampaikan ada dua hal yang perlu menjadi catatan bagi para muzakki tersebut, pertama cara-cara seperti itu ada resikonya seperti kecelakaan sebagaimana bisa merenggut jatuhnya korban jiwa. Kedua, penerima zakat juga tidak akan terseleksi dengan tepat, apakah mereka itu benar-benar orang yang berhak menerima zakat atau tidak.
“Sebaiknya zakat itu disalurkan melalui lembaga amil zakat yang bisa menyalurkan zakat kepada masyarakat,” kata Ma’ruf saat dihubungi awak hidayatullah.com, Senin (13/07/2015).
Melalui lembaga amil zakat itu, lanjut Ma’ruf, pertama bisa diseleksi siapa yang berhak menerima zakat. Kedua, bisa terhindar dari membludaknya (berkumpul) antara orang-orang yang tidak jelas statusnya dengan orang-orang yang statusnya memang jelas berhak menerima zakat.
“Nah, sudah seharusnya sebuah lembaga amil zakat itu memiliki data siapa saja yang berhak menerima zakat,” ujar Ma’ruf.
Maka, kata Ma’rfu lagi, para mustahik itu sudah terdata dengan jelas sehingga tidak perlu lagi para mustahik tersebut datang berbondong-bondong ke rumah muzakki. Tetapi, lanjutnya, para mustahik itu bisa didatangi ke rumah mereka masing-masing melalui petugas lembaga amil zakat yang sudah dibentuk.
“Sehingga dengan begitu, zakat pun bisa diterima para mustahik tanpa ada resiko kecelakaan dan sebagainya,” cetus Ma’ruf.
Namun sekali lagi, Ma’ruf menegaskan bahwa persoalannya sekarang ini kurangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga amil zakat, karena lembaga amil zakat dinilai kurang bisa bekerja secara professional.
“Untuk itu, sebaiknya lembaga-lembaga amil zakat juga merevormasi diri supaya lebih baik lagi dalam menyalurkan zakat para muzakki,” pungkas Ma’ruf.*