Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hindari Jatuhnya Korban, MUI Himbau Masyarakat Salurkan Zakat Melalui Lembaga

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Juli 2015 05:09 5:09 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 Juli 2015 04:44
Bagikan
Bagikan

Hidayaullah.com– Mungkin cara berpikir muzakki (pemberi zakat,red) ingin menyalurkan dana zakatnya secara langsung kepada mustahik (penerima zakat,red) karena rasa kurang percaya kepada lembaga pengelola zakat.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Ma’ruf Amin menanggapi fenomena jatuhnya korban saat penyaluran zakat secara langsung dari orang-orang kaya (muzakki) kepada penerima zakat (mustahik).

Ma’ruf menyampaikan ada dua hal yang perlu menjadi catatan bagi para muzakki tersebut, pertama cara-cara seperti itu ada resikonya seperti kecelakaan sebagaimana bisa merenggut jatuhnya korban jiwa. Kedua, penerima zakat juga tidak akan terseleksi dengan tepat, apakah mereka itu benar-benar orang yang berhak menerima zakat atau tidak.

“Sebaiknya zakat itu disalurkan melalui lembaga amil zakat yang bisa menyalurkan zakat kepada masyarakat,” kata Ma’ruf saat dihubungi awak hidayatullah.com, Senin (13/07/2015).

Melalui lembaga amil zakat itu, lanjut Ma’ruf, pertama bisa diseleksi siapa yang berhak menerima zakat. Kedua, bisa terhindar dari membludaknya (berkumpul) antara orang-orang yang tidak jelas statusnya dengan orang-orang yang statusnya memang jelas berhak menerima zakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Nah, sudah seharusnya sebuah lembaga amil zakat itu memiliki data siapa saja yang berhak menerima zakat,” ujar Ma’ruf.

Maka, kata Ma’rfu lagi, para mustahik itu sudah terdata dengan jelas sehingga tidak perlu lagi para mustahik tersebut datang berbondong-bondong ke rumah muzakki. Tetapi, lanjutnya, para mustahik itu bisa didatangi ke rumah mereka masing-masing melalui petugas lembaga amil zakat yang sudah dibentuk.

“Sehingga dengan begitu, zakat pun bisa diterima para mustahik tanpa ada resiko kecelakaan dan sebagainya,” cetus Ma’ruf.

Namun sekali lagi, Ma’ruf menegaskan bahwa persoalannya sekarang ini kurangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga amil zakat, karena lembaga amil zakat dinilai kurang bisa bekerja secara professional.

“Untuk itu, sebaiknya lembaga-lembaga amil zakat juga merevormasi diri supaya lebih baik lagi dalam menyalurkan zakat para muzakki,” pungkas Ma’ruf.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amil zakatMa'ruf AminMajelis Ulama IndonesiaMustahikMuzakkizakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Majelis Mujahiddin Tetapkan 1 Syawal 1436 H Jatuh Pada Jum’at 17 Juli 2015
Tulisan selanjutnya Meski Punya Hitungan Hisab Sendiri, Al-Irsyad Tetap Ikuti Hasil Sidang Istbat Pemerintah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?