Hidayatullah.com– Pimpinan Jawara Betawi, Haji Abu Bakar Sadeli, yang ditahan Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Rabu (13/04/2017) lalu, telah dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya. Ia ditahan setelah penyampaian ikrar memilih pemimpin Muslim.
Alasan penahanan, kepolisian menuding Sadeli telah melakukan intimidasi kepada masyarakat. Bentuk intimidasinya, menurut Humas Polres Jaksel, Kompol Purwanta, berupa deklarasi seruan memilih salah satu calon Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Jawara Betawi Bela Ulama, Kawal KH Bachtiar Nasir Seusai Aksi 112
“Emang boleh deklarasi dia terus nyuruh-nyuruh orang untuk ini, satu aja demi ini, demi ini? Emang boleh, kan, enggak boleh itu namanya. Ada undang-undangnya kok itu. Pasal 10,” kata Purwanta saat ditemui hidayatullah.com di ruang Humas Polres Jaksel, Senin (17/04/2017) pagi. Sadeli dikenakan sanksi kurungan 72 bulan.
Terpisah, pengacara Sadeli, Nasrullah Nasution menyatakan tudingan kepolisian itu aneh.
Purwanta membantah penahanan Sadeli lantaran sang jawara menyeru memilih gubernur Muslim. Melainkan, katanya lagi, karena Sadeli menyeru memilih salah satu calon. “Nah, itu namanya intimidasi kepada orang lain. Bukan agamanya,” ujarnya.
“Enggak boleh nyoblos yang itu tuh! Awas kamu!” kata Purwanta mencontohkan ungkapan yang diklaimnya sebagai bentuk intimidasi.
Baca: Selama Terdakwa Ahok tak Ditahan, Jawara Betawi: Hukum Belum Tercipta
Sadeli dipindahkan ke Polda Metro Jaya karena seluruh personil Polres Jakarta Selatan mau mengamankan Pilkada DKI Jakarta.
Diketahui, sebelum ditahan, Sadeli diperiksa sebagai saksi atas dugaan terkait tindak pidana Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 2 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sadeli memenuhi panggilan penyidik Polres Jaksel setelah sejumlah pendekar Betawi menyampaikan ikrar memilih calon Gubernur Muslim di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel, Ahad (09/04/2017) lalu.* Andi