Hidayatullah.com–Munculnya fatwa penyitaan harta dari para terpidana korupsi terus menuai ragam opini. Ada yang berpendapat agar permasalahan korupsi ini cepat selesai bahkan dengan anjuran hukuman mati. Tapi tak sedikit juga orang beranggapan bahwa korupsi itu boleh-boleh saja untuk kemaslahatan umat.
Bahkan ada yang lebih vulgar, beberapa pihak menempatkan harta korupsi itu sama dengan ghanimah (rampasan perang, red).
Menyikapi fenomena ini, Sekretaris Jenderal Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Bahtiar Nasir Lc mengkritik tegas pemikiran seperti itu.
Menurut Bachtiar, kita sedang mengalami krisis keteladanan, kalau orang Muslim masih berpikiran seperti itu, sungguh kemuslimaannya patut dipertanyakan.
Bagi Bahtiar, adalah aneh menempatkan harta korupsi ke dalam hukum mubah terlebih menganggapnya halal sebagai ghanimah. Harta ghanimah sendiri diambil ketika perang dengan kaum kafir, maka tidak ada korelasi dalil yang bisa merelevansikan hubungan ‘halal’nya korupsi dengan mengaitkannya sebagai ghanimah.
“Memangnya kita sedang perang qital dan sedang berperang dengan orang kafir? Jadi Jangan putar balikan hujjah syariat untuk kepentingan pragmatis kelompok dong,” ujarnya saat acara buka puasa di AQL Islamic Center, Senin (30/07/2012).
Senada dengan Bahtiar Nasir, Saharuddin Daming, salah satu anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) juga menentang sikap menghalalkan harta korupsi dengan dalil ghanimah.
“Wah tidak benar itu, dasar hukumnya saja sudah haram karena mengambil uang yang bukan haknya, kenapa bisa jadi halal atau mubah?,” tambah Daming di kantor Komnas HAM Kepada hidayatullah.com.
Menurut Daming, seharusnya kita justru memberikan contoh dengan berkomitmen menolak korupsi. Bahkan umat Islam harus berani berdiri di garda terdepan dalam memerangi korupsi.
“Korupsi itukan jelas merugikan dan menipu orang banyak, dari situ saja sudah jelas keharamannya,” tambahnya lagi.
Dr Maqdir Munir, salah seorang pengacara senior Indonesia menambahkan, pendapat itu jelas salah dan cenderung akan membudidayakan korupsi sebagai hal yang lumrah di masyarakat.
“Tidak bisa, tidak benar cara berpikir seperti itu,” jelas lelaki ini kepada hidayatullah.com di sela-sela kegiatan diskusi mengenai jalan keluar permasalahan korupsi di Indonesia, Rabu (01/08/2012) di Taman Ismail Marzuki Jakarta Pusat.*