Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kini telah menggenapkan standar akreditasi skema Uni Emirat Arab (UEA).
Berdasarkan tindak lanjut hasil rapat Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada 24 April 2019, diputuskan bahwa LPPOM MUI berhak mendapatkan akreditasi penambahan ruang lingkup Rumah Potong Hewan (RPH) dan lingkup skema UEA S.2055-2.2016 dari lembaga akreditasi tersebut.
Dengan diperolehnya akreditasi penambahan, maka menurut Sekretaris Jenderal KAN, Drs Kukuh S Achmadi, dalam surat tertanggal 7 Mei 2019, LPPOM MUI berhak menggunakan simbol akreditasi atau pernyataan akreditasi oleh KAN di ruang lingkup RPH dan sesuai dengan skema standar UEA.
Baca: Sertifikasi Halal di Kamboja Meningkatkan Kepercayaan Wisatawan Muslim
Ruang lingkup Akreditasi untuk kategori RPH untuk LPPOM MUI, menurut Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir Sumunar Jati, semakin melengkapi ruang lingkup akreditasi yang diberikan oleh KAN sebelumnya.
Akreditasi SNI ISO IEC 17065:2012 sebagai Lembaga Sertifikasi Halal kepada LPPOM MUI diberikan pada tahun 2018.
“Ini berarti LPPOM MUI memiliki ruang lingkup tambahan yakni RPH, dan memiliki total ruang lingkup akreditasi sebanyak 15 kategori berdasarkan standar UAE 2055:2-2016,” ujar Sumunar Jati, kutip laman resmi LPPOM MUI, Kamis (16/05/2019).
Sertifikat ISO 17065 merupakan penilaian kesesuaian persyaratan akreditasi lembaga sertifikasi produk, barang, dan jasa untuk menjamin lembaga sertifikasi melaksanakan sistem sertifikasi pihak ketiga secara konsisten.
Standar tersebut digunakan sebagai acuan bagi badan akreditasi dalam mensyaratkan pengoperasian lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa.
Baca: LPPOM MUI Perkenalkan Sistem Sertifikasi Halal Online Cerol V3.0
Sebelumnya yakni pada tahun 2016, laboratorium halal LPPOM MUI telah memperoleh sertifikasi Akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2008 meliputi pengujian Deteksi Porcine DNA menggunakan Real-Time PCR dengan ruang lingkup Daging dan Produk Olahannya, Bahan Sediaan Obat/Farmasi, dan Bumbu dengan nomor akreditasi LP-1040-IDN.
Urgensinya bagi LPPOM MUI agar dapat menjalankan lembaga sertifikasi sesuai standar dunia dan keberterimaan produk yang disertifikasi LPPOM MUI oleh masyarakat di negara-negara yang mengacu standar yang sama. Contohnya UEA.
“Dengan semakin lengkapnya akreditasi KAN skema UEA, maka produk nasional kita bisa lebih mudah menembus pasar halal dunia, khususnya UEA sebagai halal hub di kawasan Timur Tengah,” kata Sumunar Jati.*