Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tak Terbukti SARA, Rhoma Akhirnya Bebas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Agustus 2012 19:51
Bagikan
Apakah menyampaikan ayat kitab suci di rumah ibadah dianggap SARA?/foto: ant
Bagikan

Hidayatullah.com—Akhirnya Panitia Pengawas Pemilu  (Panwaslu) DKI Jakarta memutuskan, ceramah si Raja Dangdut, Haji Rhoma Irama tak terbukti memenuhi unsur pelanggaran Pemilukada.
 
Keputusan menyebutkan, ceramah Rhoma di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, 29 Juli 2012 lalu, yang dinilai ‘Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA) akhirnya tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran Pemilukada DKI tahun 2012.

“Panwaslu DKI Jakarta memutuskan bahwa dugaan pelanggaran Pemilukada terkait isu SARA yang dilakukan oleh H. Rhoma Irama secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada,” kata Ketua Panwaslu Ramdansyah di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Ahad, 12 Agustus 2012, dikuti Vivanews.

Menurut Ramdansyah, dari penyelidikan ceramah agama Rhoma Irama itu tidak terbukti melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 116 ayat 1 yang menyatakan kampanye di luar jadwal, tidak terpenuhi.

“Juncto Pasal 118 ayat 2 kampanye dengan cara menghasut dan memfitnah orang baik suku, agama, maupun ras juga tidak terpenuhi,” Ramdansyah menegaskan.

Atas keputusan ini, Panwaslu dengan kewenangannya berhak melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan terhadap kasus ceramah Rhoma Irama. “Dan tidak melanjutkan ke pihak Kepolisian,” tandasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Ramdansyah, Rhoma Irama tidak menyampaikan visi dan misi pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) selaku kandidat gubernur dan wakil gubernur, menyampaikan kepada jemaah untuk memilih Foke-Nara karena seiman, menyampaikan informasi yang salah tentang salah satu pasangan calon, atau menyampaikan identitas pasangan calon lainnya.

“Menimbang dan memperhatikan fakta yang terkumpul, Panwaslu DKI Jakarta memutuskan ceramah Rhoma Irama secara kumulatif tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan umum kepala daerah (pemilu Kada) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” jelas Ramdansyah dikutip Media Indonesia online.

Rumah Tuhan

Sebelum ini, Rhoma Irama sendiri sebelumnya telah menjelaskan duduk perkara ceramahnya, bahwa jika seorang Muslim memilih pemimpin yang bukan sesama Muslim maka akan menjadi musuh Allah.

Ia pun bersikeras menyampaikan ayat kitab suci di rumah ibadah bukan suatu kesalahan. Bahkan seluruh agama juga akan menerima hal tersebut.

“Ini yang dimaksud SARA? Menyampaikan ayat kitab suci di rumah ibadah?,” ucapnya setengah bertanya.

Rhoma menegaskan posisinya saat itu bukanlah sebagai tim kampanye pasangan Foke-Nara. Ia berada di tengah jemaah saat itu sebagai seorang mubaligh yang memberikan ceramah kepada para jamaahnya.

Rhoma merasa isi ceramahnya tersebut sesuai kondisi Jakarta saat ini yang sedang menjalankan tahapan Pemilukada DKI.

“Semua ulama wajib menyampaikan sesuai dengan situasi dan kondisi. Karena kondisinya Pemilu, jadi pesan-pesan tentang memilih pemimpin ya wajar saja dibicarakan dan harus disampaikan,” katanya.*

Baca juga: Saharudin Daming: Apakah Nabi Juga Harus Dibawa ke Panwas?

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jusuf Kalla: OKI Sepakat Bangun 8000 Rumah untuk pengungsi Rohingya
Tulisan selanjutnya CAIR Kecam Penembakan di Masjid Chicago

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?