Hidayatullah.com–Resistansi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai predator pembasmi koruptor adalah simbol kemenangan rakyat, kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Abdul Aziz Kahar Muzakkar.
Menurut Aziz, kehadiran KPK hari ini telah menjadi ekspektasi puncak masyarakat terhadap lembaga antirasuah ini dalam membabat habis kasus korupsi. Berbagai gelaran aksi simpatik terhadap lembaga ini pun tak lain adalah bentuk kerisuan rakyat yang harus didengar dan ditindaklanjuti.
Adapun soal silang sengketa antara KPK dan Polri dalam penyelidikan kasus simulator SIM dinilai Aziz tak selayaknya terjadi, apalagi sampai moncer ke ruang publik disaksikan jutaan pasang mata rakyat Indonesia.
KPK sebagai lembaga Ad Hoc sejak era reformasi telah menjadi harapan dan mendapat tempat yang baik di hati masyarakat sebagai pembasmi koruptor. Namun, lanjutnya, kita tak harus terus menyalahkan polisi dan kejaksaan sebagai penegak hukum lainnya.
“Sebenarnya dua lembaga penegak hukum ini bisa menjadikan KPK mitra sebagai pintu masuk untuk memperbaiki mental oknum maupun lembaga mereka,” kata Aziz ditemui hidayatullah.com di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/10/2012).
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Sulawesi Selatan ini menilai kejahatan korupsi di negeri sudah sangat luar biasa sehingga harus dituntaskan pula dengan cara yang tidak biasa. Karena itu ia setuju dengan hukuman mati.
“Saya setuju itu. Karena hukuman lunak yang selama ini dijeratkan tak pernah memberi efek jera. Jadi hukum mati saja,” tegasnya.
Sejumlah pandangan bahwa penerapan hukuman mati melanggar hak asasi manusia dipandang Aziz sebagai sesuatu yang ambigu. Sehingga ia pun menegaskan tak sehati dengan putusan hakim yang beberapa waktu meloloskan hukuman mati yang sejatinya dijatuhkan terhadap produsen narkoba.
“Agar korupsi dan peradan narkoba tak terus meluas, maka pemerintah harus menerapkan hukuman mati bagi koruptor, bos narkoba, dan kejahatan lainnya. Selama ini hukum kita lunak padahal ini mengancam dan merugikan negara,” cetusnya.
Diketahui, di puluhan negara bagian di Amerika Serikat hanya ada 17 negara bagian yang tidak menerapkan hukuman mati. Termasuk di Timur Tengah, Malaysia, Singapura, Jepang, dan banyak negara lain menerapkan hukuman mati sesuai dengan aturan negaranya.*