Hidayatullah.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya, terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama RI. Dendy yang ditemani kuasa hukumnya, Erman Umar, tiba di Gedung KPK tepat pukul 10.20 WIB, Selasa (27/11/2012), menumpang mobil Honda CRV berwarna silver bernomol polisi B 909 MN.
Dendy yang masih menggunakan kursi roda mengungkapkan bahwa pemeriksaannya kali ini masih merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
“Ini pemeriksaan lanjutan. Doakan saya sehat dan bisa mengikuti ini dengan baik,” katanya seraya mengayuh kursi rodanya memasuki lobi KPK.
Dendy pun meminta publik untuk melihat secara jernih kasus yang membelit dirinya dan ayahnya, Zulkarnaen Djabar. Sehingga dia berharap publik tidak terlebih dahulu memvonis dirinya bersalah sebelum ada putusan pengadilan. “Saya minta doanya ya, semoga semua lancar dan cepat selesai,” pungkasnya.
Anak kandung politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar ini akan diperiksa untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa dikutip Liputan6.com.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Seperti diketahui, Dendy bersama ayahnya anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabbar, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Al-Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.*