Hidayatullah.com–Badan Legislasi (Baleg) DPR dituding memasukkan satu rancangan undang-undang (RUU) siluman dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013, yakni RUU Pertembakauan. RUU tersebut dianggap siluman karena hanya mencantumkan judul.
Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau bidang Pengembangan Dukungan Medik Hakim Sorimuda Pohan di Jakarta, Kamis (13/12/2012), mengatakan, RUU Pertembakauan masuk ke dalam Prolegnas di urutan ke 59 dari 70 usulan legislasi prioritas yang akan dibahas tahun depan.
Ia menyatakan, pencantuman RUU tersebut melanggar tata tertib DPR yang mewajibkan pengusulan RUU ke dalam Prolegnas harus disertakan dengan naskah akademik dan draf RUU. Faktanya, RUU Pertembakauan sama sekali tidak menyertakan naskah akademik dan draf.
Hal itu memperkuat dugaan jika DPR telah disusupi industri tembakau besar yang berlindung dalam Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). “Ada apa dengan pimpinan baleg yang tiba-tiba meloloskan RUU itu, padahal mereka tahu pengusulan RUU harus disertai naskah akademik dan draf RUU? Buat apa mereka melanggar tata tertib demi industri rokok?” ujar Hakim, dilansir laman Media Indonesia.
Perlakuan pimpinan baleg tersebut berbeda saat menanggapi usulan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (PDPTK) yang diajukan oleh Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan ditandatangani oleh 259 anggota DPR pada 2010. Pimpinan Baleg DPR kemudian menolak usulan tersebut pada 7 Juli 2011 dengan alasan ada dua desa berasal dari Temanggung dan Kudus yang keberatan dengan usulan tersebut.
Alasan tersebut, menurut Hakim, mengada-ada karena dua desa yang keberatan itu persentasenya sangat kecil dibanding total 70 ribu desa di Indonesia. Apalagi, petani tembakau di kedua desa itu tetap merana karena ternyata hasil produksinya tidak dihargai layak oleh tengkulak, selain oleh hama dan cuaca.
“Tidak ada alasan jika regulasi ancam petani tembakau. Yang mengancam itu hanya hama, cuaca, dan tata niaga,” cetus Hakim.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, RUU Pertembakauan bermasalah secara substansi maupun normatif. Secara normatif, RUU tersebut cacat karena tidak disertai naskah akademik dan draf.
Terhadap hal itu, ia menilai, pimpinan Baleg yang menyetujui pengusulan nama tersebut layak untuk dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena telah melanggar tata tertib dan kode etik. “RUU itu diusung ketiga pimpinan baleg sejak awal,” tuding Tulus.
Menurut Tulus, jika bertujuan untuk melindungi petani tembakau, Indonesia sudah memiliki UU Pertanian yang menaungi seluruh sektor pertanian. Jika RUU tersebut beralasan melindungi produk tembakau, Indonesia juga sudah memiliki UU Tentang Produk Pertanian. “RUU itu tidak cukup hanya tanda bintang tetapi seharusnya di-delete dari prolegnas 2013,” cetusnya.*