Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mengungkap sikapnya yang menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tetang penanganan kekerasan seksual di kampus. LBH tersebut juga menyatakan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan atau Hak Uji Materi (HUM) ke Mahkamah Agung.
“LBH Pelita Umat akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan atau Hak Uji Materi (HUM) terhadap peraturan (Permendikbud 30) tersebut,” ujar Syaifuddin Budi Harjo, Korwil Jatim LBH Pelita Umat dalam aksi demo yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Generasi di Surabaya, Jumat (26/11/2021).
Sebelumnya, pada September 2021, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim secara resmi mengesahkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud tersebut kemudian banyak mendapatkan pertentangan karena beberapa frasa di dalamnya yang dianggap berpotensi melegalisasi perzinaan.
LBH Pelita Umat adalah lembaga bantuan hukum yang difokuskan untuk memberikan advokasi pada kasus yang terkait dengan Islam dan keumatan. Berikut, adalah pernyataan hukum LBH Pelita Umat terkait Permendibud Ristek 30:
Pertama, bahwa perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada ‘persetuju*n korban’. Dengan ‘persetujuan korban’ maka pihak manapun tidak dapat mempersoalkan termasuk orangtua korban. Bahwa dikhawatirkan menjadi legitimasi bagi pihak manapun yang ingin melakukan seks di luar pernikahan berbasis persetujuan;
Kedua, bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi. Oleh karena itu terdapat pelanggaran berdasarkan UU yang mengatur tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan;
Ketiga, bahwa perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut adalah pengingkaran nilai agama atau syariah Islam, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Sudah semestinya Permendikbud Ristek tersebut dicabut atau direvisi;
Keempat, bahwa LBH Pelita Umat akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan atau Hak Uji Materi (HUM) terhadap peraturan tersebut.