Hidayatullah.com–Wakil Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, SH meminta kepada Densus 88 Antiteror Polri untuk transparan dalam melakukan operasi.
Pernyataan Michdan ini menanggapi kasus salah tangkap yang dilakukan Densus 88.
“Pengalaman-pengalaman yang sudah-sudah persoalan salah tangkap tidak dilaporkan Densus secara transparan. Bahkan Densus pun tidak pernah mendeklarasikan permohonan maaf atas perbuatan salah tangkapnya,” kata Michdan saat berbincang dengan hidayatullah.com belum lama ini.
Michdan juga meminta kepada pihak keluarga korban untuk bersikap transparan dalam menyikapi kasus salah tangkap ini.
“Gak usah takutlah untuk mengungkapnya,” tegas Michdan.
Saat ini Densus 88, jelas Michdan, biaya operasionalnya ditanggung oleh APBN.
“Kalau dulu memang biaya operasional Densus 88 dari bantuan negara asing yang mempropagandakan perang melawan teroris. Jadi penanganan teroris berdasarkan pesanan asing. Tetapi sekarang sudah tidak. Sekarang dari APBN, dari uang rakyat Indonesia. Jadi Densus harus transparan,” jelas Michdan.
Michdan mengkritisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menurutnya dianggap meresahkan umat Islam.
“Dan perlu disikapi secara arif, perbuatan teroris yang mana? Sebab jangan kemudian, tuduhan-tuduhan itu dialamatkan kepada kegiatan keislaman yang sifatnya sentimen,” kata Michdan.
Seperti diberitakan banyak media massa, baru-baru ini seorang warga Solo, Jawa Tengah menjadi korban salah tangkap Densus 88.
Korban salah tangkap itu dituduh terlibat dalam pembunuhan polisi di Poso. Sebelum dibebaskan, korban sempat disiksa oleh tim Densus 88.*