Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahfud MD: Gratifikasi Seksual Lebih Dahsyat Dibanding Uang

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 14 Januari 2013 16:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, banyak orang yang lebih tahan terhadap gratifikasi uang, dibandingkan gratifikasi seksual.

“Itu fakta, gratifikasi seksual itu kadangkala lebih dahsyat daripada gratifikasi uang. Itu ada banyak,” kata Mahfud di Menara Bidakara, Jakarta, Minggu (13/01/2013).

Ia melanjutkan, banyak orang yang kebal dengan uang tapi tidak kebal dengan tawaran seksual. Pada masa orde baru, kalau ada pejabat melakukan pemeriksaan ke daerah, yang disediakan sajian seksual.

“Nah sekarang banyak sekali orang kuat terhadap korupsi. Tapi meminta perempuan nakal atau wanita simpanan. Banyak yang laporan ke saya sebagai fakta,” jelasnya, seperti diberitakan Waspada.

Mahfud mengatakan, untuk perihal tersebut belum ada aturan Undang-Undang, karena masih dalam pembahasan diskusi-diskusi tentang tindak pidananya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sekarang rumusan tindak pidana itu susah. Kalau tindak pidana asusila bisa, tapi kan pidananya asusila kecil. Kalau mau ditindak pidana penyuapannya, penyuapan itu biasanya materiil,” jelasnya lagi.

Saat ini masih didebatkan bagaimana menghukum orang yang menerima gratifikasi seksual, sebagai tindak pidana bukan sekedar asusila. Sebab hal tersebut bisa terjadi di dalam tugas, sehingga harus dimasukan dalam tindak pidana.

“Menurut saya (tindak pidana gratifikasi seksual) perlu, karena dalam faktanya, ada yang tidak mau terima suap uang, takut melakukan pelanggaran, tapi tidak takut melanggar kalau minta perempuan ‘nakal’. Itu banyak sekali,” tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera membuat aturan tentang gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual. Kalau perlu, aturan itu bahkan dibuat dalam bentuk UU.

“Gratifikasi seks bisa dijerat dengan kasus korupsi karena seks masuk kategori pemberian. Bisa diukur dengan uang, karena seks tidak ada yang gratisan,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho.

Sejauh ini, Emerson mengakui, belum ada aturan yang jelas mengenai batasan gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual tersebut. Karena itu, rekomendasi UNCAC terhadap pasal gratifikasi harus lebih disempurnakan lagi karena gratifikasi tidak harus dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dalam bentuk lain, seperti potongan harga ataupun kesenangan.

Indonesia, menurut Emerson, dalam hal ini dapat belajar dari Singapura yang mulai menerapkan hukuman untuk pemberian gratifikasi berupa pelayanan seks.

“Intinya gratfikasi seks harus jadi perhatian KPK, karena kalau menunggu DPR agar dibuat dulu Undang-undangnya tidak akan bisa diharapkan, karena siapa tahu mereka pelakunya,” demikian Emerson.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Inggris Melihat Imigrasi Sebagai Biang Masalah
Tulisan selanjutnya Buah Kedermawanan kepada Fuqaha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali

Berita
5 Juni 2026 14:35
Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?