Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hukuman Bagi Pemerkosa di Malaysia 115 Tahun Penjara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Februari 2013 05:23
Bagikan
Presiden India Pranab Mukherjee menandatangani UU hukuman mati bagi pemerkosa
Bagikan

Hidayatullah.com–Malaysia memberlakukan hukuman penjara yang berat pada terpidana pelaku perkosaan. Rambo Bentong, yang dinyatakan bersalah melakukan empat perkosaan dan seks di luar kewajaran, dijatuhi hukuman penjara 115 tahun plus 50 kali cambukan di Pengadilan Sesyen Raub, Pahang, Malaysia.

Hakim Murtazadi Amran dalam keputusannya, mengatakan, perbuatan tertuduh Rambo Bentong alias Rabidin Satir, 42 tahun, tidak berperikemanusiaan, apalagi korbannya masih muda dan di bawah umur.

“Tertuduh bukan saja harus meminta maaf kepada pengadilan dan polisi, tetapi juga kepada korban dan keluarga mereka. Saya berharap tertuduh menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Tuhan,” kata Murtazadi, seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, dan Antara, Rabu (06/02/2013).

Rabidin, yang berasal dari Tambunan, negara bagian Sabah, mengaku, saat kejadian dirinya dalam keadaan tidak sadar karena mabuk. “Saya memohon maaf dan minta keringanan hukuman.”

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun untuk setiap tuduhan perkosaan dan penjara 15 tahun serta 10 cambukan untuk tuduhan hubungan seks di luar kewajaran. Semua aksi tersebut dilakukan antara 2009 hingga 2011.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Korban pertama Rabidin adalah seorang anak-anak berusia 9 tahun 5 bulan, korban kedua remaja usia 17 tahun, keduanya dilakukan masing-masing pada 2009 dan 2010.

Sedangkan korban ketiga juga seorang anak-anak usia delapan tahun dan korban keempat remaja usia 16 tahun lima bulan, keduanya dilakukan pada tahun 2011.

Sebelumnya, Wakil Jaksa, Atiqah Liyana Shahrir, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimum kepada tertuduh karena tindakan tidak berperikemanusiaan yang dilakukannya menimbulkan ketakutan masyarakat.

“Tertuduh perlu dikenakan hukuman berat karena kejahatannya serius dan melibatkan anak-anak,” katanya.

Pada 14 Desember 2012, Rabidin didakwa Pengadilan Majistret Bentong atas tuduhan memperkosa sehingga mengakibatkan kematian seorang gadis 17 tahun di Kampung Ketari pada 2009.

Namun pengadilan tidak mencatatkan pengakuan dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Temerloh.

Setelah kasus itu, Rabidin didakwa Pengadilan Sesyen Raub dengan empat tuduhan perkosaan dan perlakuan seks di luar kewajaran terhadap dua anak-anak dan dua remaja pada  2009 hingga 2011.

Kasus India dan Saudi

Sementara itu, presiden India Pranab Mukherjee telah memberikan persetujuannya atas hukuman yang lebih berat bagi pelaku pemerkosaan. Ia telah menanda tangani undang-undang baru yang memberlakukan hukuman mati bagi para pemerkosa.

Peraturan baru ini diajukan sebagai tindak lanjut atas seruan pemberlakuan hukuman yang lebih berat bagi pelaku pemerkosaan. Terutama pasca kasus pemerkosaan mahasiswi 23 tahun yang berujung pada kematian.

Dalam undang-undang yang baru ini, ancaman hukuman bagi pemerkosaan berkelompok diperberat menjadi dua kali lipat. Dari yang tadinya hanya terancam 10 tahun penjara, menjadi 20 tahun penjara. Sedangkan, hukuman maksimalnya ialah hukuman seumur hidup, tanpa adanya pengampunan.

Di Saudi hukuman bagi pemerkosa adalah pidana mati alias eksekusi. Kasus ini pernah menimpa Faleh bin Ali al-Oteibi dinyatakan bersalah atas pemaksaan sodomi inses. Pengadilan memutuskan hukuman penggal terhadap Oteibi. Menurut media Saudi, SPA, kasus Oteibi,  adalah kasus ke-53 orang yang dieksekusi di Arab Saudi di tahun 2012. Bagaimana dengan Indonesia?*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IndiaMalaysiaold migrateSaudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bandara Halim Perdanakusuma Jadi Embarkasi Jamaah Haji 2013
Tulisan selanjutnya Prioritaskan Jamaah Haji Lansia, Pola Pelayanan Kesehatan Diubah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?