Hidayatullah.com–Malaysia memberlakukan hukuman penjara yang berat pada terpidana pelaku perkosaan. Rambo Bentong, yang dinyatakan bersalah melakukan empat perkosaan dan seks di luar kewajaran, dijatuhi hukuman penjara 115 tahun plus 50 kali cambukan di Pengadilan Sesyen Raub, Pahang, Malaysia.
Hakim Murtazadi Amran dalam keputusannya, mengatakan, perbuatan tertuduh Rambo Bentong alias Rabidin Satir, 42 tahun, tidak berperikemanusiaan, apalagi korbannya masih muda dan di bawah umur.
“Tertuduh bukan saja harus meminta maaf kepada pengadilan dan polisi, tetapi juga kepada korban dan keluarga mereka. Saya berharap tertuduh menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Tuhan,” kata Murtazadi, seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, dan Antara, Rabu (06/02/2013).
Rabidin, yang berasal dari Tambunan, negara bagian Sabah, mengaku, saat kejadian dirinya dalam keadaan tidak sadar karena mabuk. “Saya memohon maaf dan minta keringanan hukuman.”
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun untuk setiap tuduhan perkosaan dan penjara 15 tahun serta 10 cambukan untuk tuduhan hubungan seks di luar kewajaran. Semua aksi tersebut dilakukan antara 2009 hingga 2011.
Korban pertama Rabidin adalah seorang anak-anak berusia 9 tahun 5 bulan, korban kedua remaja usia 17 tahun, keduanya dilakukan masing-masing pada 2009 dan 2010.
Sedangkan korban ketiga juga seorang anak-anak usia delapan tahun dan korban keempat remaja usia 16 tahun lima bulan, keduanya dilakukan pada tahun 2011.
Sebelumnya, Wakil Jaksa, Atiqah Liyana Shahrir, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimum kepada tertuduh karena tindakan tidak berperikemanusiaan yang dilakukannya menimbulkan ketakutan masyarakat.
“Tertuduh perlu dikenakan hukuman berat karena kejahatannya serius dan melibatkan anak-anak,” katanya.
Pada 14 Desember 2012, Rabidin didakwa Pengadilan Majistret Bentong atas tuduhan memperkosa sehingga mengakibatkan kematian seorang gadis 17 tahun di Kampung Ketari pada 2009.
Namun pengadilan tidak mencatatkan pengakuan dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Temerloh.
Setelah kasus itu, Rabidin didakwa Pengadilan Sesyen Raub dengan empat tuduhan perkosaan dan perlakuan seks di luar kewajaran terhadap dua anak-anak dan dua remaja pada 2009 hingga 2011.
Kasus India dan Saudi
Sementara itu, presiden India Pranab Mukherjee telah memberikan persetujuannya atas hukuman yang lebih berat bagi pelaku pemerkosaan. Ia telah menanda tangani undang-undang baru yang memberlakukan hukuman mati bagi para pemerkosa.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Peraturan baru ini diajukan sebagai tindak lanjut atas seruan pemberlakuan hukuman yang lebih berat bagi pelaku pemerkosaan. Terutama pasca kasus pemerkosaan mahasiswi 23 tahun yang berujung pada kematian.
Dalam undang-undang yang baru ini, ancaman hukuman bagi pemerkosaan berkelompok diperberat menjadi dua kali lipat. Dari yang tadinya hanya terancam 10 tahun penjara, menjadi 20 tahun penjara. Sedangkan, hukuman maksimalnya ialah hukuman seumur hidup, tanpa adanya pengampunan.
Di Saudi hukuman bagi pemerkosa adalah pidana mati alias eksekusi. Kasus ini pernah menimpa Faleh bin Ali al-Oteibi dinyatakan bersalah atas pemaksaan sodomi inses. Pengadilan memutuskan hukuman penggal terhadap Oteibi. Menurut media Saudi, SPA, kasus Oteibi, adalah kasus ke-53 orang yang dieksekusi di Arab Saudi di tahun 2012. Bagaimana dengan Indonesia?*