Hidayatullah.com–Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) KH. Didin Hafidhuddin menilai masyarakat jangan percaya dengan isu -isu miring mengenai UU Zakat tahun 2011. Menurutnya, tidak benar ada isu kriminalisasi jika masjid atau musholla kecil yang menggalang zakat untuk masyarakatnya.
“Isu kriminalisasi itu banyak digulirkan oleh kelompok yang tidak suka dengan UU ini, mereka coba menggunakan tangan umat untuk menyerang UU Zakat ini,” jelasnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.
Didin menegaskan kehadiran UU Zakat adalah untuk mengkontrol pengelolaan zakat. Menurutnya keterbukaan dan transparansi penyaluran zakat selama ini masih ditutup-tutupi dan lebih banyak tidak jelasnya.
“Bukannya kita tidak percaya pada keamanahan mereka, tapi kita perlu tahu secara spesifik apakah benar dana zakat itu 100% untuk mustahik atau tidak?” jelasnya lagi.
Didin mengakui beberapa pasal dalam UU Zakat memang mendapat reaksi serius dari beberapa kalangan. Pasal-pasal itu antara lain adalah pasal 15 soal pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kabupaten Kota. Pasal 18 tentang izin pendirian LAZ. Pasal 38 dan pasal 41 yang mengatur tentang sangsi bagi LAZ atau BAZ yang tidak mempunyai izin.
“Zakat itu dana umat, kita perlu mengontrol keberadaan lembaga-lembaga yang mengatasnamakan zakat namun pada faktanya penggunaan dana tersebut justru liar dan tidak semestinya,” tegasnya lagi.
Menurutnya semangat pengontrolan, penertiban dan arahan wajib untuk melaporkan penggunaan-penggunaan dana zakat menjadi ruh utama dari UU Zakat. Sedangkan untuk masyarakat kecil seperti musholla dan masjid jika ingin mengumpulkan dana zakat tidak perlu khawatir karena Baznas akan membantu dalam mempermudah prosedur-prosedurnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Yang kita fokuskan adalah pada aspek kelembagaan bukan mushollah, orang-orang yang merancang isu seperti itu jelas orang tersebut tidak ingin diawasi dalam penggunaan zakatnya,” tandasnya.
“Kalau memang amanah mengapa harus takut dengan UU Zakat?” tambahnya lagi.*