Hidayatullah.com–Segmen pasar perbankan syariah yang pada saat ini relatif terbatas, oleh banyak pihak masih cenderung dianggap eksklusif dan terbatas pada pasar emosional. Karenanya, perbankan syariah perlu memperluas target pasar.
“Perbankan syariah perlu untuk memperluas target pasar dan mendorong inklusifitas, baik secara ideologis, geografis maupun demografis,” demikian papar Ir. Andi Buchari, MM., Direktur PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk., saat menjadi narasumber pada “Seminar Nasional Perbankan Syariah” kerjasama Ikatan Ahli Ekonomi Islam dengan Perbanas Institute di Auditorium Perbanas, Jakarta Selatan, Rabu (02/20/2012).
Andi mengungkapkan perbankan syariah bisa bersaing yaitu dengan memberikan layanan yang setara dengan standart industri, membangun brand positioning yang kuat melalui kegiatan promosi dan edukasi yang efektif serta penerapan nilai-nilai syariah sebagai faktor pembeda dan penajaman produk dan perluasan jangkauan distribusi jaringan.
“Untuk dapat bersaing, bank syariah perlu memperkuat positioning yaitu dengan mendeliver layanan perbankan prima dan penerapan prinsip syariah sebagai differentiator, memperkuat produk yaitu dengan menawarkan produk yang unik, memperkuat distribusi yaitu dengan memperluas jaringan kantor layanan dengan kondisi fisik yang menarik, memperkuat operasional, IT dan membangun fungsi risk management (manajemen resiko, red.) yang kuat,” paparnya.
Proses Cepat
Tidak hanya itu, ia juga memaparkan beberapa faktor yang bisa mendorong loyalitas nasabah, seperti call center yang mampu menangani pertanyaan-pertanyaan kompleks, lokasi kantor cabang yang nyaman, produk dan layanan yang mudah dipahami, waktu tunggu yang wajar di kantor cabang dan bank yang secara cepat merespon dan menyelesaikan masalah.
“Hasil survei dari McKinsey Study pada tahun 2011 menunjukkan bahwa nasabah memerlukan layanan perbankan yang terjangkau (accesable) dan proses yang cepat,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata Andi, kedua faktor tersebut seharusnya perlu mendapat perhatian yang lebih dari perbankan syariah.*