Hidayatullah.com–Pengamat Kepolisian Kombes (Purn) Alfons Loemau menilai diperlukan sebuah lembaga pengawas kepolisian yang memiliki kewenangan penuh. Artinya, tugasnya tidak sekadar melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan anggota Kepolisian, tapi juga memiliki kewenangan untuk memberikan sangki tegas.
Jumlah anggota Polri saat ini sudah luar biasa banyak. Selama ini mereka juga banyak melakukan pelanggaran, baik etik maupun hukum.
“Tetapi kan selama ini, berbagai pelanggaran itu tidak tuntas penanganannya, termasuk menyangkut pemberian sanksinya,” ujar Alfons dalam acara diskusi polemik di Warung Daun Jakarta dengan tema ‘Cerita lama Polisi dan Tentara’, Sabtu (09/03/2013), dikutip Jurnalparlemen.
Alfons mengakui memang selama ini sudah ada institusi semacam Kompolnas. Namun menurutnya, keberadaannya selama ini tidak maksimal. Selama ini Kompolnas hanya sebatas memberi masukan dan saran atas temuan dugaan pelanggaran hukum, etik, prosedur atau pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri. Tapi tidak sampai kepada pemberian sanksi tegas.
“Yang kita butuhkan ke depan adalah sebuah institusi dan lembaga yang berfungsi melakukan penanganan dugaan pelanggaran etik dan hukum pada anggota Polri dengan kewenangannya memberi sanksi tegas,” tukasnya.
Kata Alfons, kalaupun di Kepolisian saat ini ada devisi Propram yang bertugas menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran etik, itu pun tidak akan banyak memperbaiki keadaan di internal kepolisian.
“Karena tidak mungkin itu akan membuat institusi Polri menjadi baik. Karena tidak mungkin ‘jeruk makan jeruk’. Bahkan seringkali hakim di Propam yang menangani dugaan pelanggaran etik, pangkatnya lebih rendah dari anggota yang ditangani. Akibatnya, acapkali setelah menangani perkara itu malah dia dimutasi ke tempat yang ‘kering’. Ini kan tidak sehat,” tuturnya.
Alfons mencontohkan lembaga KPK yang sangat kuat. Itu karena di KPK juga memiliki mekanisme pengawasan di internalnya yang sangat kuat, yang bisa memberikan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan anggota.
“Jadi kalau institusi kepolisian ingin berwibawa dan bersih, harus dihadirkan lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi pada anggotanya yang melakukan pelanggaran ketentuan dan prosedur,” tegasnya.*