Hidayatullah.com–Upaya negara mengatur melalui Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melalu RUU Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Keormasan) dinilai Muhammadiyah berpotensi represif dan membatasi kebebasan berserikat.
“Draft RUU Ormas yang dibahas DPR, potensial membatasi kebebasan berserikat, memperlemah kreativitas dan perilaku represif dari aparatur pemerintahyang bertentangan dengan UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),” demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr Din Syamsuddin dalam sebuah pernyataan pers terbarunya di Pusat Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Kamis (28/03/2013).
Muhammadiyah juga berpandangan, larangan menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila (Pasal 61ayat 4) bisa bersifat multi tafsir. Sekalipun yang dimaksud adalah paham komunisme, maxisme, leninisme, kapitalisme dan leberalisme tetapi oleh aparat penegak hukum bisa ditafsirkan lebih luas, termasuk pada era global siapa yang bisa membendung pengaruh paham liberalisme dan kapitalisme.
Karenanya, Muhammadiyah mendesak DPR untuk menghentikan seluruh proses pembuatan RUU Ormas.
“Muhammadiyah mendesak kepada DPR untuk menghentikan seluruh proses pembuatan Undang-undang Ormas. Pembahasan UU Ormas potensial menimbulkan kegaduhan dan instabilitas politi, terutama menjelang pemilu 2014 yang memerlukan suasana yang kondusif, stabil dan dinamis,” demikian pernyataan Din dikutip laman Muhammadiyah.or.id.
“Dalam rangka menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat, pemerintah hendaknya berusaha melaksanakan Undang-undang Yayasan,sebagaimana mestinya dan memprioritaskan penyelesaian RUU Perkumpulan. Pembahasan RUU Ormas tidak urgent dan tidak diperlukan oleh masyarakat,” demikian kesimpulan Muhammadiyah.
Seperti diketahui, RUU Keormasan ini banyak menimbulkan penolakan, khususnya dari organisasi kemasayarakatan Islam, khususnya pemaksaan asas tunggal (Astung) karena dihawatirkan melahirkan potensi represif sebagaimana kasus-kasus yang terjadi di era Orde Baru.*