Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Cebongan Tidak Mungkin Dijerat UU Terorisme

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 6 April 2013 06:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, SH menilai kasus penyerangan LP Cebongan, Yogyakarta dinilai melebihi dari tindakan teroris. Namun, kata Mahendradatta, justru perlakuan kasus ini pasti sangat berbeda dengan kasus terorisme yang melibatkan umat Islam.

“Seharusnya kasus ini (Cebongan) dapat dijerat dengan UU Terorisme. Melihat gelagat para penegak hukum, kelihatannya agak sulit. Dengan begitu, hal ini membuka belang penegak hukum, dalam hal ini BNPT dan Densus 88, bahwa sesungguhnya mereka hanya menyasar kalangan umat Islam saja,” kata Mahendradatta kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Jum’at (04/04/2013) sore.

Mahendradatta melanjutkan, ketika kasus ini pertama kali mencuat, tidak ada suara lantang dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menyangkut kasus ini.

”BNPT sama sekali tidak berkoar. Berbeda jika ada kasus yang menimpa aktivis Islam. Dengan lantang dan penuh kebencian BNPT menyerang habis-habisan simbol-simbol Islam,” tukasnya.

Menurut Mahendratta, agak sulit menyeret para tersangka penyerangan LP Cebongan ke pengadilan umum. Walaupun demikian, meski nantinya para tersangka diadili di mahkamah militer, masyarakat masih tetap bisa memantaunya secara langsung.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

”Dalam peraturan, sidang di mahkamah militer sama halnya dengan pengadilan umum yang bisa disaksikan secara terbuka oleh masyarakat. Berbeda dengan sidang asusila dan perceraian yang memang harus tertutup,” demikian Mahendradatta.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cebonganKopassusold migratesbyTNI AD
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Statistik: Separuh Penduduk Palestina Anak-anak, Karena Perempuannya Subur
Tulisan selanjutnya Jangan Pertentangkan Islam dan Pancasila

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?