Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ganti Kata “Asas Tunggal” di RUU Ormas, Pansus akan Maju Paripurna

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 April 2013 18:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akhirnya menyepakati penggantian kata “asas tunggal” yang dimuat dalam pasal 2 RUU Ormas.

Pansus sepakat mengganti kata “asas tunggal” dalam pasal 2 RUU Ormas dengan “azas yang tidak bertentangan dengan Pancasila”. Ini merupakan perkembangan terbaru dari RUU Ormas setelah Pansus menerima masukan sejumlah elemen masyarakat, termasuk pimpinan MPR dan penolakan mayoritas elemen masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU Ormas Malik Haramain dari FPKB dikutip JurnalParlemen, Selasa (09/04/2013), sebelum memulai rapat internal.

Menurut Malik, seluruh fraksi sudah sepakat dengan substansi yang ada dalam RUU Ormas sekarang. Hanya tinggal disepakati bersama dalam tim perumus.

“Saya juga sudah bertemu dengan Ketua DPR Marzuki Alie, dan mempersilahkan Pansus,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena itu, Malik optimistis RUU ini akan tetap disahkan pada Paripurna Jumat (12/4) mendatang.

“Kita akan mengadakan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Kamis (11/04/2013) malam,” ungkapnya.

Malik pun tidak risau masih banyaknya Ormas yang menolak pengesahan RUU ini menjadi UU.

“Lampu hijau dari pimpinan DPR serta kesepakatan dari seluruh fraksi sudah cukup membawa RUU ini ke paripurna. Namun, ada kemungkinan terjadi perdebatan saat rapat paripurna,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin sempat mempertanyakan,  mengapa RUU Ormas ini dipaksakan untuk diparipurna.

“RUU Ormas tidak prioritas. Saya menduga ada kepentingan dengan adanya desakan agar RUU Ormas segera diparipurnakan. RUU-RUU lain yang lebih penting malah tak terbahas. Nanti kita lihat fraksi mana saja yang ngotot mendorong RUU Ormas,” jelas Din.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Muhammadiyahold migraterepresifRUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nasaruddin Umar Ajak Waspadai Tukang Sihir dan Dukun Permainkan Akidah Umat
Tulisan selanjutnya Daoed Joesoef Sebut Ada Bisnis Seks di Balik Kontes Ratu Kecantikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?