Hidayatullah.com—Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akhirnya menyepakati penggantian kata “asas tunggal” yang dimuat dalam pasal 2 RUU Ormas.
Pansus sepakat mengganti kata “asas tunggal” dalam pasal 2 RUU Ormas dengan “azas yang tidak bertentangan dengan Pancasila”. Ini merupakan perkembangan terbaru dari RUU Ormas setelah Pansus menerima masukan sejumlah elemen masyarakat, termasuk pimpinan MPR dan penolakan mayoritas elemen masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU Ormas Malik Haramain dari FPKB dikutip JurnalParlemen, Selasa (09/04/2013), sebelum memulai rapat internal.
Menurut Malik, seluruh fraksi sudah sepakat dengan substansi yang ada dalam RUU Ormas sekarang. Hanya tinggal disepakati bersama dalam tim perumus.
“Saya juga sudah bertemu dengan Ketua DPR Marzuki Alie, dan mempersilahkan Pansus,” katanya.
Karena itu, Malik optimistis RUU ini akan tetap disahkan pada Paripurna Jumat (12/4) mendatang.
“Kita akan mengadakan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Kamis (11/04/2013) malam,” ungkapnya.
Malik pun tidak risau masih banyaknya Ormas yang menolak pengesahan RUU ini menjadi UU.
“Lampu hijau dari pimpinan DPR serta kesepakatan dari seluruh fraksi sudah cukup membawa RUU ini ke paripurna. Namun, ada kemungkinan terjadi perdebatan saat rapat paripurna,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin sempat mempertanyakan, mengapa RUU Ormas ini dipaksakan untuk diparipurna.
“RUU Ormas tidak prioritas. Saya menduga ada kepentingan dengan adanya desakan agar RUU Ormas segera diparipurnakan. RUU-RUU lain yang lebih penting malah tak terbahas. Nanti kita lihat fraksi mana saja yang ngotot mendorong RUU Ormas,” jelas Din.*