Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua MPR Minta DPR Bahas RKUHP Serap Aspirasi Masyarakat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Oktober 2019 10:55 10:55 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 Oktober 2019 10:55
Bagikan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta DPR dan pemerintah untuk membahas serta memperbaiki kembali Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dengan menyerap aspirasi dan kritikan masyarakat.

Pembahasan RUU KUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu, sebab, kata mantan Ketua DPR ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk mendinginkan suasana, sehingga bisa sama-sama kembali menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Bamsoet menegaskan bahwa bangsa Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru. Karena meskipun sudah 74 tahun merdeka, tapi Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda.

“Kita sangat membutuhkan KUHP yang baru karena KUHP saat ini masih merupakan produk kolonial Belanda,” ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (08/10/2019). Hal itu ia katakan juga saat menerima Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, di Ruang Kerja Ketua MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.

Baca: Praktisi: RKUHP Baik, Penegak Hukumnya Masih Tanda Tanya

Menurut Bamsoet, dahulu dalam pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM atau pun praktisi hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sehingga, ke depannya, Bamsoet berharap DPR akan banyak melibatkan kalangan ilmuan sosial dan politik seperti Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia atau pun forum akademis lain untuk sama-sama membedah RUU KUHP.

“Sehingga DPR RI dan pemerintah punya wawasan dari berbagai disiplin ilmu. Tidak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif sehingga masyarakat bisa ikut tercerahkan,” sebutnya.

Baca: MUI Apresiasi Perluasan Makna Zina dalam RUU KUHP

Terkait RUU penolakan RUU KPK, mengingat UU KPK yang baru sudah disahkan, maka saat ini “bolanya” ada di pemerintah. Jadi, kalau masyarakat tidak puas, bisa juga mengajukan peninjauan material ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut politisi Golkar ini, tidak perlu ada aksi yang sampai berujung kerusuhan, walaupun demonstrasi merupakan hak politik setiap warga negara yang diatur dalam perundangan, tapi kalau ada gerakan rusuh, akan berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum.

Sebab, terang Bamsoet, Indonesia merupakan negara hukum. “Tak boleh siapapun membuat kerusuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bambang SoesatyoBamsoetKetua MPR RIKUHPRKUHPRUURUU KUHP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengamat: Peleburan Kemenlu dan Kemendag Tidak Tepat
Tulisan selanjutnya Syamsuddin Arif: Semua Ilmu Memancarkan Suatu Worldview

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?