Hidayatullah.com– Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta DPR dan pemerintah untuk membahas serta memperbaiki kembali Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dengan menyerap aspirasi dan kritikan masyarakat.
Pembahasan RUU KUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu, sebab, kata mantan Ketua DPR ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk mendinginkan suasana, sehingga bisa sama-sama kembali menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Bamsoet menegaskan bahwa bangsa Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru. Karena meskipun sudah 74 tahun merdeka, tapi Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda.
“Kita sangat membutuhkan KUHP yang baru karena KUHP saat ini masih merupakan produk kolonial Belanda,” ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (08/10/2019). Hal itu ia katakan juga saat menerima Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, di Ruang Kerja Ketua MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.
Baca: Praktisi: RKUHP Baik, Penegak Hukumnya Masih Tanda Tanya
Menurut Bamsoet, dahulu dalam pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM atau pun praktisi hukum.
Sehingga, ke depannya, Bamsoet berharap DPR akan banyak melibatkan kalangan ilmuan sosial dan politik seperti Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia atau pun forum akademis lain untuk sama-sama membedah RUU KUHP.
“Sehingga DPR RI dan pemerintah punya wawasan dari berbagai disiplin ilmu. Tidak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif sehingga masyarakat bisa ikut tercerahkan,” sebutnya.
Terkait RUU penolakan RUU KPK, mengingat UU KPK yang baru sudah disahkan, maka saat ini “bolanya” ada di pemerintah. Jadi, kalau masyarakat tidak puas, bisa juga mengajukan peninjauan material ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut politisi Golkar ini, tidak perlu ada aksi yang sampai berujung kerusuhan, walaupun demonstrasi merupakan hak politik setiap warga negara yang diatur dalam perundangan, tapi kalau ada gerakan rusuh, akan berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum.
Sebab, terang Bamsoet, Indonesia merupakan negara hukum. “Tak boleh siapapun membuat kerusuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.”*