Hidayatullah.com–Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menghimbau setiap sekolah tetap membuka peluang bagi siswi SMU 2 Tolitoli untuk mendapatkan haknya mendapatkan pendidikan.
“Sekolah di Indonesia tidak pantas untuk mencabut hak anak dalam pendidikan,” demikian tegas Arist Merdeka kepada hidayatullah.com via telepon saat baru tiba di Jakarta dari Makassar Kamis (18/4/2013) siang.
Pernyataan Merdeka ini disampaikan menanggapi kabar siswi pemeran video “Kelakuan Siswa SMA 2 Tolitoli” yang menghebohkan itu telah mendapat sanksi dikeluarkan dari sekolah bahkan tersiar kabar, sekolah-sekolah di Tolitoli tidak mau menerima mereka.
Komnas PA menilai, sebaiknya lembaga pendidikan di wilayah itu memberi sanki yang normal saja.
“Atau, atas kesepakatan keluarga, bisa dipindahkan ke sekolah lain,” lanjutnya mencontohkan.
Meski demikian, Komnas PA juga menilai, sanksi yang diterima para pelaku video sudah menjadi konsekuensi bagi mereka.
“Perilaku yang dilakukan anak itu tidak dibenarkan. Walau saya belum lihat videonya, saya tahu dari Anda,” ujar Arist Merdeka.
Seperti diberitakan sebelumnya, baru-baru ini pihak SMAN 2 Tolitoli mengeluarkan lima siswinya atas pelanggaran penistaan agama melalui video. Kelima murid tersebut itu tercatat duduk di kelas 3. Mereka dipastikan tidak bisa mengikuti Ujian Nasional SMA 2013.*