Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah Gugat UU Rumah Sakit ke MK

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 18 April 2013 16:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan Syafig Mughni, menggugat Undang-undang Rumah Sakit ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PP Muhamadiyah menolak UU Rumah Sakit yang mengharuskan membentuk badan hukum khusus tentang perumahsakitan. Menurut Muhammadiyah, UU tesebut sama dengan tidak mengaku hak berserikat dan berkumpul.

Selain itu, Muhammdiyah bisa kehilangan aset karena akan ada dualisme kewenangan di dalam badan hukum mereka.

“Jika undang-undang ini diberlakukan, maka Muhammadiyah akan kehilangan aset. Kehilangan hak untuk melaksanakan atau menyelenggarakan usaha-usaha bidang kesehatan umum,” ujar Ketua Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan PP Muhammdiyah, Syafiq A. Mughi di MK, Kamis (18/4/2013).

Syafiq menyayangkan UU tersebut yang dinilainya akan menghambat Muhammdiyah dalam dalam memberikan sumbangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Padahal banyak sumbangan amal dari masyarakat yang bisa dimanfaatkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Masyarakat juga akan merugi karena Muhammdiyah bersifat sosial dan mempunyai daya dukung yang sangat besar,” kada dia.

Melalui kuasa hukumnya, Syaiful Bahri, Muhammdiyah meminta agar MK membatalkan pasal-pasal yang memberatkan di UU tersebut.

“Meminta MK menyatakan ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945,” tegas dia, dalam laman Tribunnews.

Dalam gugatannya, PP Muhammadiyah merasa berkeberatan dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 64 ayat (1). Sebab, pasal-pasal itu mewajibkan rumah sakit harus dikelola di bawah naungan badan hukum yang bergerak di bidang perumahsakitan.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 9 Tahanan Palestina Lakukan Solidaritas Mogok Makan
Tulisan selanjutnya Innalillah, KH Ahmad Warson, Penulis Kamus Arab Al Munawwir Berpulang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?