Hidayatullah.com–Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengaku tidak mengetahui jika ada rencana dari kuasa hukum Eyang Subur untuk melaporkan MUI ke penegak hukum.
“Kita belum tahu ada gugatan pengacara (Eyang) Subur ke MUI,” jelas anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub MA kepada hidayatullah.com, Rabu (24/04/2013) sore.
Menurut Aminudin, saat ia tampil live di salah satu televisi swasta nasional, Selasa (23/04/2013) pagi, bersama kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, tidak ada pembicaraan dari kuasa hukum untuk melaporkan MUI ke penegak hukum.
“Dia (Ramdan Alamsyah) mengatakan menerima putusan MUI,” jelas Aminudin.
Bahkan, lanjut Aminudin, kuasa hukum Eyang Subur lainnya Selasa siang mendatangi kantor MUI di Jalan Proklamasi No.51, Jakarta Pusat untuk meminta salinan keputusan dan fatwa MUI dan mengatakan hal yang serupa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (22/04/2013) silam, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait persoalan Eyang Subur. Dalam fatwa itu MUI menilai jika Eyang Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam.
Dari hasil investigasi yang dilakukan MUI, ditemukan dua penyimpangan yang dilakukan Eyang Subur, yakni menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan dan ditemukan praktek perdukunan dan peramalan.*