Hidayatullah.com—Sikap Subur, tokoh klenik yang tidak mau melepaskan isteri-isterinya yang ke 5, 6, dan 7 dapat dijerat pasal 279 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Denikian dikatakan Neng Djubaedah, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) kepada hidayatullah.com, Selasa (07/05/2013) siang.
“Eyang Subur telah melanggar perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi hukuman jika terbukti. Dalam hal ini Subur beserta istrinya dapat dijerat pasal 279 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Neng.
Dalam pasal 279 ayat 1 ke 1, jelas Neng, disebutkan barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
“Nah, pasal 279 ayat 1 ke 1 ini dapat menjerat sang suami (Subur, red),” jelas Neng.
Sementara, isteri-isterinya Subur yang ke 5, 6, dan 7 dijerat dengan pasal 279 ayat 1 ke 2. Isinya: barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
“Pasal 279 ayat 1 ke 2 menjerat isteri-isterinya Eyang Subur. Baik Eyang Subur dan isteri-isterinya terancam lima tahun penjara,” kata Neng.
Mengenai barang bukti, kata Neng, bisa diambil dari pengakuan isteri-isteri Eyang Subur di berbagai media massa, bahwa mereka telah melakukan perkawinan dengan Subur.
Seperti diketahui, Subur beserta istri-istrinya melakukan pembangkangan terhadap ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memerintahkan agar Eyang Subur menceraikan isteri-isterinya yang ke 5, 6, dan 7.
Menurut MUI, pembangkangan ini bukan saja menentang ketentuan hukum Islam yang mujma’ (disepakat seluruh ulama), tetapi juga sebuah pelanggaran pidana (KUHP dan UU Perkawinan) dan hukum negara.
Sebelumnya, Fami Salim, MA, Tim Peneliti MUI Pusat mengatakan, Subur yang memiliki istri 7 dan tak mau melepas 3 istrinya telah masuk kategori penodaan agama, pelanggaran UU Perkawinan tahun 1974.*